PILKADA BINTAN 2024

Kronologi Bawaslu Selidiki Oknum ASN Diduga Melanggar Netralitas saat Pilkada Kepri 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAWASLU BINTAN  - Komisioner Bawaslu Kabupaten Bintan, Bambang mengungkap kronologi oknum ASN Pemkab Bintan diduga melanggar netralitas saat Pilkada Kepri 2024 hingga viral di medsos.

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan sudah memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Baharuddin pada Selasa (12/11/2024).

Oknum ASN itu harus berurusan dengan Bawaslu Bintan terkait dugaan netralitas ASN di Pilkada Kepri 2024.

Dia diduga mengunggah foto dirinya mengenakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) sambil memegang bahan kampanye berupa kaos bertuliskan logo salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024. 

Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang mengatakan jika foto tersebut diunggah di sebuah grup WhatsApp pada pukul 15.05 WIB pada hari yang sama.

"Menindaklanjuti informasi awal ini, kami sudah melakukan penelusuran untuk memverifikasi informasi yang diterima," kata dia, Minggu (1/12/2024).

Bawaslu Bintan juga meregistrasi temuan dengan nomor registrasi 01/Reg/TM/PG/Kab/10.04/XI/2024 pada 24 November 2024 untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Bawaslu Bintan Belum Temukan Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada termasuk dari ASN

Setelah temuan diregistrasi, Bawaslu Kabupaten Bintan pun sudah memanggil terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi pada 25 dan 26 November 2024 lalu.

Hasil klarifikasi yang diberikan oleh terlapor dan saksi-saksi, Bawaslu Kabupaten Bintan dalam rapat Pleno menyimpulkan bahwa tindakan Baharuddin mengandung dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri 
Sipil. 

"Bawaslu Bintan merekomendasikan temuan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bambang. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan sebelumnya menemukan satu kasus dugaan pelanggaran tindak pidana netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Kepri tahun 2024.

Kasus ini melibatkan seorang ANS Eselon lll di Pemkab Bintan berinisial BN.

Baca juga: Bawaslu Bintan Sudah Buka Lowongan Pengawas TPS di Bintan, Ini Syaratnya

ASN itu diduga mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. 

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengatakan penemuan itu terjadi baru-baru ini di media sosial WhatsApp. 

Temuan itu diketahui setelah foto BN beredar di group WhatsApp

Dalam foto itu ASN itu memegang baju salah satu paslon di Kepulauan Riau (Kepri).

Halaman
12

Berita Terkini