PILKADA KEPRI 2024

Bawaslu Kepri Telusuri Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Bengkong

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA KEPRI 2024 - Ketua Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri), Zulhadril Putra saat ditemui di Batam, Rabu (13/11/2024) sore. Bawaslu tengah telusuri dugaan penggunaan mobil dinas pada kampanye salah satu paslon Pilkada Kepri 2024 di Kecamatan Bengkong, Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bawaslu Kepri mencatat secara keseluruhan ada 22 laporan dan dua temuan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Rinciannya di Batam terdapat delapan laporan yang telah diregistrasi. 

Lalu di Lingga tujuh laporan, Karimun empat laporan, dan tingkat provinsi ada tiga laporan. Sementara untuk dua temuan ada di Karimun.

Terbaru, Bawaslu Kepri tengah menyelidiki dugaan penggunaan mobil dinas untuk kampanye oleh salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Kecamatan Bengkong, Batam. 

Baca juga: Breaking News, DKPP RI Berhentikan Tetap Khairrujal Sebagai Anggota Bawaslu Kepri

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra saat ditemui di Batam membenarkan hal tersebut.

"Saat ini kita sedang melakukan penelusuran terkait dugaan ini," ungkap Zulhadril pada Rabu (13/11/2024) sore.

Ia melanjutkan, dugaan pemakaian mobil dinas muncul sebagai hasil temuan Bawaslu saat mengawasi kampanye di Bengkong. 

"Ini merupakan temuan saat pengawasan. Kami juga sudah meminta konfirmasi ke dinas terkait untuk memastikan kebenaran informasi itu," ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi awal, pihaknya kemudian meminta klarifikasi dari dinas terkait mengenai penggunaan kendaraan tersebut.

Ia mengakui belum mengingat pasti waktu kejadian. 

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Kepri, Nyanyang Bakal Hadir Beri Klarifikasi ke Bawaslu Batam

"Untuk tanggalnya saya kurang ingat, yang jelas penelusuran ini masih berjalan," kata Zulhadril. 

Dari hasil penelusuran ini, Bawaslu Kepri akan menentukan apakah dugaan ini dapat memenuhi unsur pelanggaran yang layak diregistrasi atau justru dihentikan. 

"Jika memenuhi unsur, akan kita proses lebih lanjut. Jika tidak, maka penelusuran akan dihentikan," pungkas Zulhadril. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini