PILKADA KEPRI 2024

Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Kepri, Nyanyang Bakal Hadir Beri Klarifikasi ke Bawaslu Batam

Nyanyang Haris Pratamura buka suara terkait kehadirannya dalam acara di alun-alung Engku Putri, Batam Center yang kini diselidiki Bawaslu Batam.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
PILKADA KEPRI 2024 - Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Nyanyang Haris Pratamura Saat Debat Pilkada 2024 di Batam belum lama ini. Ia bakal mendatangi kantor Bawaslu Batam, Kamis (14/11) untuk memberi klarifikasi terkait kehadirannya dalam acara di Engku Putri belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 di Pilkada Kepri 2024, Nyanyang Haris Pratamura merespons soal panggilan Bawaslu Batam.

Kepada TribunBatam.id, Nyanyang Haris Pratamura pun menyampaikan akan menghadiri surat klarifikasi Bawaslu Batam, Kamis (14/11).

Klarifikasi terkait acara di alun-alun Engku Putri, Batam Centre belum lama ini.

Ketua panitia diketahui memenuhi panggilan Bawaslu Batam hari ini.

“Kami dapat surat untuk klarifikasi dari Bawaslu Batam. Insya Allah besok kami hadir,” sebutnya, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Batam Imbau Tim Paslon Turunkan APK Tepat Waktu

Nyanyang pun mengatakan, bahwa kedatangannya pada acara yang bertempat di Alun-alun Engku Putri Batam beberapa waktu lalu sebagai undangan.

“Hadir sebagai undangan. Namanya diundang kan,” ujarnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di pesta budaya yang dilakukan di Alun-alun Engku Putri Batam, beberapa waktu lalu.

Laporan yang terdaftar dengan nomor 08 pada Jumat (8/11/2024) itu dinyatakan memenuhi syarat materiil dan formil. 

"Sudah diterima, kami lakukan kajian, secara syarat materiil dan formil sudah memenuhi," ujar Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, Selasa (12/11/2024).

Baca juga: Bawaslu Batam Bakal Periksa Ansar-Nyanyang Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Engku Putri

Setelah melalui tahapan register, Bawaslu akan memanggil pihak terlapor dan saksi-saksi untuk klarifikasi. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved