Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta."
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "SOSOK Mahasiswa Sleman Nyetir Sambil Mabok dan Berbuat Mesum Tabrak Pria hingga Tewas, Dikira Tiang"