PENCURIAN MOTOR DI BINTAN

Tersangka Pencurian Motor di Bintan Kepri Niat Jalan Kaki Cari Target, Libatkan Bengkel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN MOTOR DI BINTAN - Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo menginterogasi pelaku curanmor, Senin (18/11/2024).

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Tersangka pencurian motor di Bintan berinisial J ini niat jalan kaki untuk mencari target korbannya.

Setelah melihat motor target buruannya, tersangka pencurian motor di Bintan berumur 25 tahun ini mengambil dan mendorong kendaraan korbannya ke bengkel.

Tujuan tersangka pencurian motor di Bintan itu untuk mengganti kunci motor korbannya.

Motor warga Jalan Bhakti Praja, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) jadi korban aksi curanmor di Bintan itu.

Di bengkel pula, anggota Polsek Bintan Utara menangkap tersangka curanmor di Bintan itu.

Warga Tanjunguban itu diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BP 4476 BF. 

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pencurian Motor di Bintan Beraksi di Pasar Malam Kijang

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi menjelaskan, aksi pelaku diketahui saat korban berinisial MR (51) pulang ke rumah pada Minggu (10/11/2024). 

"Korban MR tidak melihat motornya parkir di teras rumahnya," sebut Monang, Senin (17/11/2024). 

Korban yang kehilangan sepeda motor langsung melapor ke Polsek Bintan Utara. 

Dia mengatakan, kasus terungkap setelah petugas yang sedang melakukan patroli malam mendapat informasi adanya sepeda motor yang hilang dicuri. 

Polisi berhasil mengamankan pelaku J di salah satu bengkel di Tanjunguban pada Kamis (14/11/2024). 

Baca juga: Tersangka Curanmor di Bintan Tega Ambil Motor Dua Rekannya, Pernah Bekerja di Batam

Dari pengakuan pelaku, dia mengatakan jika sepeda motor hasil pencurian tersebut akan digunakan sendiri. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti  satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam dan 1 buah anak kunci telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara. 

Untuk pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Kapolsek Bintan Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat Bintan untuk selalu memperhatikan kendaraannya saat diparkirkan. 

"Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci demi mencegah terjadi aksi kejahatan," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bintan, Motor Curian Sempat Dipreteli

Jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa segera membuat laporan ke Polsek Bintan Timur untuk ditindaklanjuti. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini