Tidak hanya itu, mereka bahkan memberikan biaya pemberangkatan korban melalui sponsor hingga menyediakan fasilitas penampungan sementara sebelum pemberangkatan. Parahnya lagi menggunakan jalur resmi dan ilegal, seperti pelabuhan tikus.
Dari kasus ini, Polri mencatat kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar selama 30 hari kerja pengungkapan. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News