TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan real count untuk penghitungan suara tiga pasangan calon (paslon) di Pilkada Karimun 2024.
Data real count KPU untuk mengetahui hasil hitung suara 3 paslon Pilkada Karimun dapat diketahui melalui laman resmi mereka di bawah ini.
Sebagai informasi, Pilkada Karimun 2024 diikuti 3 paslon.
Paslon Pilkada Karimun nomor urut 1 yakni Ing Iskandarsyah - Rocky Marciano Bawole.
Paslon Pilkada Karimun 2024 ini diusung tiga parpol di antaranya PKS, PKB, tempat Ing Iskandarsyah dan Rocky Marciano Bawole bernaung serta Partai Gerindra.
Paslon nomor urut dua di Pilkada Karimun 2024 ialah Muhammad Firmansyah - Ery Suwandi.
Baca juga: Debat Pilkada Karimun 2024, Suasana Debat Memanas, Bawaslu Karimun: Masih Kondusif
Keduanya diusung oleh Partai Golkar.
Sementara paslon Pilkada Karimun nomor urut 3 yakni Bhakti Lubis - Raja Bahktiar.
Selain Hanura parpol tempat asal Bhakti Lubis, paslon ini juga mendapat dukungan dari NasDem, PAN dan Demokrat.
Pilkada Karimun 2024 saat ini memasuki masa tenang mulai hari ini hingga 26 November 2024.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Kepri 2024.
Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Batam 2024 dan Pilgub Kepri, di antaranya:
- Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.
Baca juga: Debat Pilkada Karimun 2024, Ini Kata 3 Calon Soal Program Strategis Kesehatan
- Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.
- Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.
Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya:
- Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
- Pengumuman hasil survei sesuai pasal 509: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta.
- Politik uang merujuk pasal 523 ayat 2: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Hal yang bisa dilakukan selama masa tenang Pilkada Batam dan Pilgub Kepri 2024, di antaranya:
- Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh isu-isu politik
- Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon
- Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana
Baca juga: Pilkada Karimun Tercoreng, Ratusan Baliho Hingga Kayu Penyangga Paslon BARA Dirusak
- Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung.
Bagaimana cara untuk mengetahui real count Pilkada Karimun 2024?
Cara untuk mengetahui real count Pilkada Karimun 2024 sangat mudah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan layanan ini melalui laman resminya.
Pertama, kamu bisa mengunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/
Selanjutnya, kamu akan melihat sejumlah provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2024.