PILKADA BINTAN 2024

Link Real Count KPU Pilkada Bintan 2024, Bisa Pantau Suara Roby-Deby Lawan Kotak Kosong

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMBIL NOMOR URUT - Calon Bupati Bintan Roby Kurniawan dan calon Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti saat pengambilan nomor urut Pilkada Bintan 2024, Senin (23/9/2024). Paslon Roby-Deby dapat nomor urut 1 Pilkada Bintan, kotak kosong 2

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan link real count untuk penghitungan suara pasangan calon (paslon) di Pilkada Bintan 2024.

Data real count ini dapat diketahui dari laman resmi KPU. Caranya sangat mudah.

Pertama, kamu bisa mengunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

Selanjutnya, kamu akan melihat sejumlah provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2024.

Pertama pilih kolom Pemilihan Bupati/Walikota

Kemudian di kolom kedua pilih Provinsi Kepulauan Riau

Lalu kolom ketiga pilih Bintan.

Baca juga: Hari Pertama Masa Tenang Pilkada Bintan, APK Mulai Ditertibkan, Simak Juga Link Real Count KPU

Jika sudah, kamu akan melihat Progress Dokumen C Hasil serta Progres Rekapitulasi dari 10 kecamatan di Bintan. 

Atau kalian bisa langsung akses real count Pilkada Bintan 2024 dengan mengklik link di bawah ini:

Link Real Count KPU Pilkada Bintan 2024

Mudahkan, melihat data real count Pilkada Bintan 2024 dari KPU? 

Jangan lupa gunakan hak pilih pada 27 November 2024, ya!

Adapun Pilkada Bintan 2024 diikuti paslon tunggal, Roby Kurniawan-Deby Maryanti.

Keduanya akan melawan kotak kosong pada hari pencoblosan besok, Rabu, 27 November 2024.

Sebagai informasi, Roby-Deby merupakan paslon Pilbup Bintan 2024 dengan nomor urut 1, sedangkan kotak kosong, nomor urut 2.

Maju Pilkada 2024 di Bintan, Roby-Deby diusung 11 partai politik (parpol) pengusul yang masuk di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).

Mereka mendaftar ke Kantor KPU Bintan sebagai peserta Pilkada pada Rabu (28/8/2024) sore.

Sementara itu, Pilkada Bintan 2024 saat ini memasuki masa tenang. Tahapan ini sudah dimulai sejak Minggu (24/11/2024) kemarin hingga hari ini, Selasa (26/11/2024).

Dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Bintan 2024.

Sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Bintan 2024 atau Pilbup Bintan 2024 ini, di antaranya:

Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan. Kemduain rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang. 

Baca juga: Pilkada Bintan 2024 Dua Pekan Lagi, Polres Bintan Simulasi Pengamanan TPS

Dilarang juga untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.

Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya: 

Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

Pengumuman hasil survei sesuai pasal 509:

Baca juga: Paslon Tunggal Pilkada Bintan 2024 Punya Program Beasiswa, Anggota DPRD Minta Merata

Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. 

Politik uang merujuk pasal 523 ayat 2: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.

Hal yang bisa dilakukan selama masa tenang Pilkada Bintan atau Pilbup Bintan 2024, di antaranya:

Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh isu-isu politik.

Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon.

Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana.

Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini