Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.
Baca juga: Real Count Hasil Perhitungan Suara Pilgub Jawa Timur 2024 Sirekap, 3 Srikandi Rebut Kursi Gubernur
Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Berikut tata cara melakukan pencoblosan di bilik suara 2024:
Pastikan Anda terdaftar di DPT
Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dengan memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa.
Jika belum terdaftar, segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Datang ke TPS pada Hari Pencoblosan
Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00.
Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta 2024 Sirekap, 3 Paslon Bawa Visi Misi Kuat
Jangan lupa membawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas.
Lakukan Registrasi
Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda.
Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara.