PILKADA 2024

Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Selatan 2024, Pertarungan Ramdhan-Azhar Vs Andi-Fatmawati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil quick count Pilkada Sulawesi Selatan 2024, pertarungan Ramdhan-Azhar vs Andi-Fatmawati, Rabu (27/11/2024). Foto: Ilustrasi quick count Pilkada Sulawesi Selatan 2024.

TRIBUNBATAM.id- Berikut hasil quick count Pilkada Sulawesi Selatan 2024, pertarungan Ramdhan-Azhar vs Andi-Fatmawati. 

Kawal jalannya Pilkada Sulawesi Selatan 2024 lewat hasil Qiuck Count resmi. 

Dalam Pilkada Sulsel 2024 mengsung 2 paslon gubernur. 

Nomor urut 1 ada Moh. Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto - Azhar Arsyad.  

Nomor Urut 2 ditempati Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.

Anda bisa mengawal perhitungan cepat secara online di website resmi. 

Berikut Link Quick Count Pilkada Sulsel 2024

Link Quick Count

Hasil quick count bukan menjadi patokan kemenangan dari paslon. 

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Tenggara 2024, Ruksamin Vs Andi Vs Lukman Vs Tina Nur Alam

Sebagai catatan, quick count adalah penghitungan suara cepat oleh lembaga survei. 

Menurut Peraturan KPU, hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi. 

Penghitungan ini berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Sementara itu, kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen kertas suara.

KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi pengaruh hasil quick count terhadap pemilih selama proses pemungutan suara.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Utara 2024, Kawal Paling Unggul di Sulut Yulius Vs Elly Vs Steven

Peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan quick count memiliki beberapa ketentuan penting.

Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.

Selain itu, pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

24 November-26 November 2024: Masa tenang

27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Baca juga: Live Streaming Hasil Penghitungan Suara Quick Count Pilgub Sulawesi Barat 2024, Kawal Secara Online

7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini