Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.
Selain itu, pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
24 November-26 November 2024: Masa tenang
Baca juga: Live Streaming Hasil Penghitungan Suara Quick Count Pilgub Sulawesi Barat 2024, Kawal Secara Online
27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News