Setidaknya ada 1.557 pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada 2024.
Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kepri 2024, TPS Terbanyak di Batam
Penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan berikutnya setelah rekapitulasi adalah penetapan pasangan calon terpilih.
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan dilakukan pada:
Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih
- Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur-wakil gubernur terpilih-dilantik
- Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.
Namun, jika ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan demisal, atau putusan MK diterima KPU.
Berikutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:
1. Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih
- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
2. Gubernur terpilih
- Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih
- Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Setelah itu, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2024.
Sementara pelantikan bupati dan wali kota dilakukan pada 10 Februari 2025.
Cara cek hasil real count Pilkada 2024
Hasil real count Pilkada serentak 2024 dapat dipantau secara berkala di laman pilkada2024.kpu.go.id.
Real count Pilkada 2024 akan menampilkan perolehan suara mulai dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati.