PILKADA 2024

Jadwal Pengumuman Hasil Real Count Pilkada 2024, Catat Tanggal dan Tahapan Rekapitulasi Resmi KPU

Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024.

TRIBUNBATAM.id - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerha (Pilkada) 2024 setentak sudah dilakukan pada Rabu (27/11/2024).

Masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPU) di Indonesia hampir semuanya sudah mengunggah dokumen C ke website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beberapa lembaga survei juga sudah melaksanakan hitung cepat atau quick count dari sampel suara di TPS seluruh Indonesia.

Namun, quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Hasil pemenang Pilkada 2024 hanya boleh secara resmi diumumkan oleh KPU melalui real count.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 202, ada beberapa tahapan Pilkada 2024 setelah pemungutan suara.

MUlai dari penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan mulai Rabu (27/11/2024) sampai dengan Senin (16/12/2024). 

Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilkada Batam Kecamatan Belakangpadang, NADI 1.922, ASLI 8.521

KPU akan mengumumkan perolehan hasil real count dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 dari 37 provinsi di Indonesia secara bertahap.

Masyarakat Indonesia baru dapat mengetahui hasil pemenang Pilkada 2024 setelah rekapitulasi yang diumumkan paling lambat pada 16 Desember 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin mengatakan bahwa hasil resmi Pilkada 2024 akan diumumkan pada 15 Desember 2024. 

"Pada tingkat provinsi, proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung dari 30 November hingga 9 Desember, dan hasilnya akan diumumkan ke publik pada 15 Desember," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, pengumuman pemenang resmi akan dilakukan pada 12 Desember 2024.

Sebenarnya ada dua agenda besar yang dilakukan KPU setelah proses pencoblosan selesai yaitu rekapitulasi berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dan provinsi.

Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

Lalu rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar dari 30 November hingga 9 Desember 2024. 

Komisioner Bawaslu RI dari kiri ke kanan, Idham Holik, Afifuddin, August Melaz, dan Betty Epsilon Idroos saat konferensi pers penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Rabu (27/11/2024).

Baca juga: Real Count Hasil Penghutungan Suara Pilkada Natuna 2024, CERMIN 20.177, WSRH 18.503 Suara

Halaman
12

Berita Terkini