PILKADA KEPRI 2024

Sidang Dugaan Pelanggaran Pilkada Libatkan Kabag Tapem Setkab Karimun sudah Bergulir di PN

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar membenarkan, pihaknya sudah melimpahkan kasus dugaan netralitas ASN ke Kejari Karimun. Terbaru, sidang perdana yang melibatkan Kabag Tapem Setkab Karimun itu sudah digelar di Pengadilan Negeri Karimun

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Sidang perdana terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan Kepala Bagian Tata Pemerintah (Kabag Tapem) Setkab Karimun, Zulkhairi, sudah bergulir di Pengadilan Negeri Karimun.

Sidang perdana digelar Kamis (5/12/2024) lalu dihadiri terdakwa. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dharmawan yang dikonfirmasi, membenarkan sidang perdana terhadap Zulkhairi sudah dilaksanakan.

"Kemarin sudah menjalani sidang perdananya," ujar Rezi, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Dugaan Kasus Netralitas ASN Seret Kabag Tapem Karimun, Bawaslu Teruskan ke Polisi dan BKN

Dalam kasus ini, Zulkhairi menjadi terdakwa terkait netralitas ASN dalam Pilkada.

Sidang perdana terhadap Zulkhairi ini, digelar hanya selang beberapa hari setelah Tim Sentra Gakkumdu melimpahkan kasus Zulkhairi ke Kejari Karimun.

Adapun Zulkhairi alias Alex, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat No S.Tap/79/XI/RES.1.24/Satrekrim tertanggal 27 November 2024 lalu oleh Tim penyidik Gakkumdu Karimun.

Ketua Bawaslu Karimun, Muhammad Iskandar ketika dikonfirmasi, membenarkan pelimpahan kasus dugaan netralitas ASN tersebut ke Kejari Karimun.

Berkas penyidikan dilimpahkan ke Kejari Karimun pada Senin 2 Desember 2024.

"Iya betul, sudah dilimpahkan," ujar Iskandar.

Adapun sangkaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilakukan Zulkhairi yakni aturan pada Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Bawaslu Karimun juga merekomendasikan kasus ini kepada BKN RI terkait dugaan pelanggaran peraturan yang merujuk kepada pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 Juncto Pasal 14 Huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.

Baca juga: Pilkada Kepri di Karimun 2024 Memanas, Lurah Sungai Pasir Mengaku Kena Ancam Kabag Tapem

Dalam rekaman suara tersebut terdengar ada pertanyaan kepada sejumlah lurah di Kabupaten Karimun tentang arah pilihan untuk Pilkada Kepri 2024.

"Cari yang pasti aja Pak Lurah. 

Pak Lurah ini saya keluar sebentar, ada teman-teman dari Mabes Polri makanya saya yang bergeser.

Itu sungai Pasir, Baran Timur, Meral Kota, kemudian Parit Benut. Arahnya kemana ya Pak Lurah ya. Maksudnya tegak lurus nggak ke Pak Gubernur Ansar. Saya mau pastikan dulu," ujar suara yang diduga Zulkhairi. 

Di media sosial maupun di grup-grup Whatsapp juga viral, sebuah foto atau gambar antara Zulkhairi dan paslon Pilkada Gubernur Kepri nomor urut 01, Ansar Ahmad. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini