Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumban Tobing
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak dikabarkan melakukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan Paslon 2, Salmizi membenarkan atas pengajuan gugatan Pilkada Lingga 2024 ini ke MK.
Namun, ia menyadari bahwa sengketa hasil Pilkada kemungkinan besar akan ditolak karena selisih perolehan suara melebihi ambang batas 2 persen yang diatur dalam regulasi.
“Benar, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap proses Pilkada di Lingga."
"Kalau bicara sengketa hasil, memang selisihnya lebih dari 2 persen, sehingga kemungkinan besar akan ditolak oleh MK,” ungkap Salmizi, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Paslon Awe-Ishak Gugat Hasil Pilkada Lingga 2024 ke MK, KPU Lingga Siapkan Langkah Mitigasi
Salmizi menjelaskan, bahwa gugatan yang diajukan lebih menitikberatkan pada sengketa proses Pilkada.
Ia berharap MK dapat menerima gugatan tersebut untuk ditinjau lebih lanjut.
“Kami lebih fokus pada sengketa proses. Harapannya, gugatan ini bisa diterima oleh MK."
"Proses sudah berjalan, dan kita tinggal menunggu perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
Salmizi menegaskan, bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya Paslon 2 untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah aspek dalam proses Pilkada yang dinilai kurang sesuai.
Ia juga menekankan, bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan di MK secara seksama untuk mengetahui apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan.
“Yang jelas, proses gugatan ini merupakan bentuk keinginan Paslon 02 untuk mengevaluasi proses yang sudah dilalui."
"Kita akan melihat bagaimana perkembangannya di MK, apakah perkara ini bisa diteruskan atau tidak,” tambahnya.
Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Lingga, Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, mencatatkan jumlah suara Paslon 1, Muhammad Nizar-Novrizal unggul dengan total 33.615 suara.
Sementara lawannya nomor urut 2, Awe-Ishak memperoleh 18.476 suara. (yda)
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)