TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebuah video memperlihatkan warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri menghentikan rombongan pria di kawasan lahan yang masih berpolemik viral di medsos.
Insiden ini terjadi beberapa waktu lalu di area PL 2 Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Batam.
Dalam video tersebut, seorang pria berbaju batik menyatakan bahwa urusan terkait akan dibicarakan bersama pria berjaket hitam yang disebut sebagai anggotanya.
"Nanti bicara sama ini ya, saya numpang lewat tak bisa," ujar pria berbaju batik dalam video.
Pria berjaket hitam menambahkan bahwa ia berbeda dari PT yang tengah menjadi pembahasan.
"Ini beda dengan Citra Buana," terang pria berjaket hitam.
Baca juga: Sengketa Lahan Teluk Bakau Belum Tuntas, DPRD Batam Akan Jadwalkan Ulang
Namun, warga yang menghentikan mereka mencoba menjelaskan bahwa akses apapun, termasuk alat berat, tidak diperbolehkan masuk ke area PL 2 berdasarkan kesepakatan dalam RDP.
"Saya sudah calling tadi. Kita tunggu RT RW, anjuran RW lurah juga ke sini. Mau lewat, mau alat berat, dari PL 2 harus diberhentikan," ujar warga yang tak lain perekam dalam video.
Sementara itu, pria berjaket hitam mencoba menegaskan bahwa permasalahan mereka berbeda dengan sengketa sebelumnya.
"Jadi sebenarnya kita itu berbeda dengan permasalahan yang itu," ucap pria berjaket hitam.
Namun, warga tetap menyatakan bahwa ia hanya menjalankan amanah saja terkait hal ini.
Baca juga: Viral di Batam Karyawan di Lahan Teluk Bakau Sebut Bakal Sikat DPRD Batam, Humas PT SBS Minta Maaf
"Saya mengerti, yang ini sudah PL3. Cuma ini dalam area PL 2 ini akses apapun dilarang berjalan, itu perjanjian RDP di kantor dewan," beber warga itu.
Warga dan pria berjaket hitam setuju untuk menunggu RW ataupun lurah untuk menemui mereka agar menjelaskan masalah ini.
"Kami sudah RDP di Kantor Dewan beberapa waktu lalu. Tidak boleh ada aktivitas apapun maupun alat berjalan di PL 2. Nah itu kita hanya menyampaikan amanah aja," sambung warga lagi.
Dalam video berdurasi 2 menit 9 detik itu, pria berbaju batik merespons dengan bertanya,
"Dewan mana yang berani ngomong gitu? Kita sikat itu," ketus pria berbaju batik itu.
Pernyataan tersebut memancing perhatian warga, yang mengingatkan bahwa mereka hanya menyampaikan amanah RDP di DPRD Batam.
Baca juga: Viral di Batam Karyawan di Lahan Teluk Bakau Sebut Bakal Sikat DPRD Batam, Humas PT SBS Minta Maaf
Menyusul beredarnya video warga Teluk Bakau, Nongsa, yang menghentikan rombongan pria di kawasan lahan sengketa.
Komisi I DPRD Batam pun berencana menggelar kembali RDP yang beberapa waktu lalu sempat dihentikan.
Agenda tersebut akan melibatkan pihak perusahaan, warga, dan instansi terkait untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan menyatakan, pihaknya segera mengadakan rapat internal guna memutuskan langkah lebih lanjut.
"Komisi I segera rapat internal untuk mengambil keputusan. Dan kami akan panggil pihak terkait untuk RDP," ujar Jelvin, Selasa (10/12).
Ia melanjutkan bahwa pelaksanaan RDP DPRD Batam ini akan dilaksanakan sesegera mungkin agar cepat terselesaikan.
Baca juga: Viral di Batam Pria Tantang DPRD Batam Soal Polemik Teluk Bakau Nongsa, Kita Sikat Itu
Jelvin menilai video yang viral di media sosial terkait permasalahan ini telah mencoreng marwah lembaga DPRD Batam.
"Apabila tidak datang atau tidak merespons, kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah hukum, karena video yang beredar sudah menyerupai lembaga," tambahnya.
Polemik ganti rugi lahan warga Teluk Bakau, Nongsa sebelumnya terus bergulir.
RDP yang digelar Komisi I DPRD Batam untuk membahas masalah tersebut belum mencapai penyelesaian.
Salah satu penyebabnya adalah ketidaksesuaian pihak perusahaan yang diundang dengan perusahaan yang seharusnya hadir.
Anggota DPRD Batam, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa perusahaan yang hadir dalam RDP tidak memiliki legalitas hukum yang jelas.
"Perusahaan yang kita undang tidak sesuai dengan PT yang mendapat alokasi lahan. Perusahaan yang hadir legalnya tidak berbadan hukum," ujarnya.
Baca juga: DPRD Batam Akan Sidak ke SPBU terkait Dugaan Kecurangan Isi BBM Bersama Pihak Terkait
Menurut data BP Batam, lahan tersebut dialokasikan kepada PT Citra Tri Tunas.
Namun permohonan RDP dari masyarakat menyebutkan bahwa lahan tersebut terkait dengan PT Citra Buana Perkasa.
Permasalahan ini masih terkait dengan uang ganti rugi kepada warga yang dinilai belum sesuai. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News