DPRD Batam Akan Sidak ke SPBU terkait Dugaan Kecurangan Isi BBM Bersama Pihak Terkait
Komisi II DPRD Kota Batam, Hiswana Migas, Disperindag, Pertamina, hingga pihak SPBU di Batam melakukan rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kota Batam
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi II DPRD Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Hiswana Migas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pertamina, hingga pihak SPBU di Kantor DPRD Batam, Kamis (14/11/2024).
RDP ini tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang diduga tidak sesuai takaran.
Keluhan disampaikan warga Bengkong yang mengisi BBM di SPBU depan Kodim 0316/Batam.
Anggota Komisi III DPRD Batam Ruslan Sinaga, mengatakan kejadian seperti ini secara umum bukan merupakan hal baru.
Baca juga: Pendeta di Batam Diduga Jadi Korban Kecurangan SPBU saat Isi BBM, Anggota DPRD Buka Suara
"Di sana pengisiannya atau takarannya tidak sesuai. Ini bukan berita baru setahun 2 tahun, tapi selalu terjadi," kata Ruslan.
Menurutnya masyarakat tidak mungkin melaporkan hal ini jika tidak ada kejadian yang merugikan mereka.
Apalagi, konsumen BBM ini sebagian besar merupakan kalangan menengah ke bawah yang tentunya perlu diperhatikan.
"Kami berencana melakukan inspeksi langsung ke sejumlah SPBU di wilayah Batam," tuturnya.
Sementara itu, Disperindag Kota Batam akan menindaklanjuti terkait masalah tersebut.
"Tentunya kita tindak lanjuti langsung untuk turun ke lapangan. Kita mau turunkan dari teranya di lapangan. Pengawasannya sudah kita sepakati nanti ada beberapa SPBU. Nanti kita bersama-sama akan turun bersama dari Pertamina, Disperindag, dan anggota dewan," kata Sekretaris Disperindag Kota Batam, Ghufron.
Kata Pertamina
Masih di lokasi yang sama, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Provinsi Kepri, Bagus Handoko menekankan, pihaknya sangat memperhatikan keakuratan takaran produk yang diterima konsumen.
"Prinsipnya adalah kebutuhan konsumen prioritas kami. Terkait dengan temuan di lapangan, keluhan konsumen biasanya disebabkan oleh tiga kemungkinan," ujar Bagus.
Di antaranya, pertama mungkin kerusakan alat yang memerlukan tera ulang, kedua, kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari pihak SPBU.
"Kedua, ada unsur kesengajaan pihak spbu. Kalau memang ada, maka akan kami lakukan tindakan tegas terkait kontrak. Bahkan hukumannya PHU (pemutusan hubungan usaha)," katanya.
Lanjutnya, ketiga, kesalahpahaman dari pihak konsumen.
| RDP Penggusuran Kios di DPRD Batam Memanas, Pedagang dan Satpol PP Saling Adu Argumen |
|
|---|
| DPRD Batam Sentil Truk Plat Luar Beroperasi di Kepri, Tapi Bayar Pajak di Daerah Lain |
|
|---|
| Tak Semua Nelayan dan Pemilik Kapal Bisa Dapat BBM Subsidi Tahun Depan, Ini Kata DKP Kepri |
|
|---|
| DPRD Batam Prihatin Jalan Duyung Dipenuhi Debu Tebal, Minta Dishub-BP Batam Tak Tutup Mata |
|
|---|
| DPRD Batam Sentil PT Masih Rekrut Tenaga Kerja Non Keterampilan dari Luar Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.