PILKADA JATIM 2024

Harta Kekayaan Fandi Akhmad Bupati Terpilih Gresik Tak Dilantik 6 Februari 2025, Punya Banyak Truk

Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI TERPILIH GRESIK - Pasangan Calon Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan Calon Wakil Bupati Gresik, dr Asluchul Alif, bergandengan tangan di Pilkada Gresik 2024.

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Bupati Terpilih Gresik 2024, Fandi Akhmad atau kerap disapa Gus Yani.

Berdasarkan hasil pleno KPU RI, pasangan Fandi Akhmad - Asluchul mendapatkan 366.944 suara di Pilkada Gresik 2024.

Masyarakat Kabupaten Gresik, Jawa Timur pastinya sudah tidak asing dengan sosok Fandi Akhmad yang sudah menjabat sebagai bupati periode 2021-2024.

Fandi Akhmad juga pernah merasakan duduk di kursi Ketua DPRD Kabupaten Gresik periode 2019-2024.

Namun, Fandi Akhmad memilih untuk melepas kursi Anggota DPRD Kabupaten Gresik demi mengikuti Pilkada 2020.

Sepertinya Fandi Akhmad tidak menyesali keputusannya karena ia berhasil memenangkan Pilkada 2020.

Bahkan, peria kelahiran Gresik itu bisa merasakan dua periode menjadi bupati melalui Pilkada 2024.

Kendati demikian, Fandi Akhmad masuk dalam daftar kepala daerah yang tidak dilantik oleh Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang.

Pasalnya, pasangan Fandi Akhmad - Asluchul masih dalam sengketa di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, yang menjelaskan bahwa 22 kepala daerah yang tidak terlibat sengketa akan dilantik pada 6 Februari 2025. 

"Saat ini sudah ada kepastian dua kali pelantikan. Yang tidak bersengketa, bisa dilantik pada 6 Februari 2025. Yang ada sengketa dibedakan hari pelantikannya," kata Adhy Karyono.

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Termuda hingga Tertua se-Kalimtan Timur 2024, Bupati Mahakam Ulu Usia 28 Tahun

Karena menjadi kepala daerah, Fandi Akhmad diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Uniknya harta kekayaan Fandi Akhmad terus meningkat selama menjadi Bupati Gresik.

Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), saat dilantik pada tahun 2021 lalu total kekayaan Gus Yani Rp18.244.635.277.

Halaman
12

Berita Terkini