PILKADA BATAM 2024

Tim NADI Hormati Putusan MK, Tak Akan Ajukan Upaya Hukum Lanjutan

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILWAKO BATAM 2024 - Dua calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilwako Batam 2024: Nomor urut 1: Nuryanto-Hardi Selamat Hood, nomor urut 2: Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim hukum pasangan calon Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI), menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Batam 2024.

Kuasa hukum Tim NADI, Khoirul Akbar, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Hal itu membuay tidak ada lagi langkah hukum yang bisa ditempuh.

"Putusan MK adalah final dan binding, dalam artian tidak ada upaya hukum lagi dan berlaku sejak diucapkan. Kami hormati putusan MK," ujar Akbar, Rabu (5/2/2025) petanh.

Saat ditanya mengenai alasan permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil, Khoirul menyebut pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap.

"Syarat formil tidak terpenuhi karena permohonan dianggap kabur (obscuur libel). Tapi di mana letak obscuur libelnya, kami belum tahu, karena putusan lengkapnya belum kami terima," jawabnya.

Menurutnya, dalam persidangan, hakim hanya membacakan poin-poin utama dari putusan untuk menghemat waktu.

Dengan demikian, sengketa hasil Pilkada Batam 2024 resmi berakhir, dengan hasil suara pasangan calon Amsakar-Li Claudia (ASLI) unggul dari paslon NADI. (cik)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkini