Syahbandar Batam di Barelang Jelaskan Soal Suspend Izin Berlayar KM Sumber Indah
Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Batam di Barelang sebut suspend izin KM Sumber Indah bukan kewenangan pihaknya.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Buntut tidak dikeluarkannya izin berlayar atau suspend kapal KM Sumber Indah, membuat puluhan nelayan mendatangi Kantor Syahbandar Jembatan II Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada Kamis (14/8/2025).
Mereka ingin mengetahui penyebab KM Sumber Indah yang mereka bawa tak mendapat izin berlayar.
Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Barelang, Pramana, mengatakan, pembekuan izin tersebut bukan kewenangan pihaknya.
"Untuk membekukan izin nelayan ini, syahbandar perpanjangan tangan dari pusat. Kita hanya menjalankan progam prioritas Ditjen Perikanan Tangkap (PT) yang punya aplikasi itu dari pusat, kita hanya melakukan perpanjangan tangan," ujar Pramana.
Baca juga: Kantor Syahbandar Batam di Barelang Digeruduk ABK, Buntut Izin Berlayar Kapal Kena Suspend
Ia menjelaskan, pembekuan izin dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur PNBP pascaproduksi dan sudah ada sistem yang mengeluarkannya.

Aturan tersebut mewajibkan setiap hasil tangkapan ikan yang didaratkan untuk diklarifikasi bila dinilai kurang wajar.
"Bila mana hasil tangkapan ikan itu kurang wajar, kemudia tidak wajar itu kami yang ada di lapangan dalam hal ini perwakilan Ditjen PT wajib melakukan klarifikasi terkait hasil data itu. Karena hasil data ikan ini yang didaratkan oleh 1 kapalnya PT HLS yaitu Sumber Indah itu kurang dari data hasil wajar," terangnya.
Pramana menyebut, kapal KM Sumber Indah dengan ukuran GT70 itu melakukan perjalanan melaut selama 23 hari.
Namun hasil yang diperoleh di laut, hanya membawa pulang 12 ton lebih hasil tangkapan ikan.
"Kurang dari 15 ton, kalau kapal GT70, dia melakukan trip penangkapan selama 23 hari, hasil tangkapan 12 ton sekian, di bawah 15 ton. Untuk GT60 ke atas, dengan trip 23 hari harusnya 20 ton. Tapi kalau target tidak tercapai contoh karena kondisi alam yangg tidak mendukung, itu juga langsung di-suspend sama KKP," ujarnya.
Ia menegaskan, pembekuan izin tersebut tidak berkaitan dengan kenaikan pajak atau perubahan tarif PNBP.
Untuk solusi yang ditawarkan saat ini adalah pemilik kapal membuat surat pernyataan yang membenarkan hasil tangkapan dengan alasan yang jelas, seperti kerusakan kapal atau awak kapal sakit.
"Solusinya nanti pemilik kapal membuat surat pernyataan bahwasanya betul hasil tangkapan sekian dengan justifikasi KKM sakit, terus sudah dilakukan pendataan secara betul, sudah diawasi, sudah dipantau dengan PSDKP, dengan syahbandar, nanti kita sampaikan ke pusat. Harapannya sudah dibuka suspend-nya," ujarnya memberi penjelasan.
Gubernur Ansar Dampingi Mendag Budi Santoso Tinjau Siswa Penerima Manfaat MBG di Batam |
![]() |
---|
Mendag Budi Santoso di Batam Tinjau SPPG Kampung Seraya Didampingi Gubernur Ansar |
![]() |
---|
Hak Jawab: Pengacara 25 Korban Kaveling Bodong di Batam Jelaskan Hasil Kerja, Bantah Menghilang |
![]() |
---|
Kantor Syahbandar Batam di Barelang Digeruduk ABK, Buntut Izin Berlayar Kapal Kena Suspend |
![]() |
---|
Polda Kepri Belum Temukan Beras Oplosan, Kapolda: Kalau Ada, Pasti Kami Tindak Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.