TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan kasus narkotika yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, bersama 9 terdakwa lainnya, berlangsung pada Kamis, (27/2/2025).
Dua saksi pelapor, Rinaldi Manurung dan M. Ambran, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam persidangan, saksi Rinaldi mengungkap bahwa awalnya timnya menangkap seorang pria bernama Aziz pada 5 Agustus 2024 malam di sebuah kos-kosan di kawasan Nagoya.
Dari kamar yang ditempati Aziz, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, bersama dua unit handphone yang kemudian dijadikan barang bukti.
Saat ditanya ketua Majelis Hakim Tiwik, Rinaldi menjelaskan apa yang ia tanyakan kepada Aziz.
Dari hasil interogasi awal, Aziz mengaku bahwa barang haram tersebut milik temannya yang telah meninggalkan kamar.
Selain itu, ditemukan juga percakapan antara Aziz dan terdakwa Fadhilah, yang membahas pembayaran narkotika.
Dalam chat tersebut, disebutkan transaksi sabu senilai Rp 60 juta, namun uang tersebut dibawa kabur oleh keponakan Aziz.
Lebih lanjut, Rinaldi mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyidikan dari tim penyidik.
Terungkap fakta bahwa ada 1 kg sabu yang ditawarkan dengan harga Rp 400 juta, namuh barang tersebut sudah dijual.
Sebagian pembayaran, sebesar Rp 160 juta, telah diberikan kepada terdakwa Ibnu Maruf Rambe dalam beberapa kali transaksi.
Namun, Rinaldi mengaku lupa jumlah pasti yang diterima Rambe.
Meski banyak fakta disampaikan, saksi Rinaldi berulang kali mengaku lupa saat ditanya peran masing-masing terdakwa.
"Saya hanya tahu soal penangkapan Aziz dan chat Fadhilah. Untuk keterlibatan lainnya, saya hanya dengar dari penyidik," katanya.
Selama persidangan, majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa terus menanyakan isi dari BAP saksi.
Jawaban tidak tahu dan lupa sering diucapkan dalam persidangan.
Setelah itu, Rinaldi akhirnya menyatakan bahwa ia mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam BAP.
Menurutnya, seluruh laporan dan keterangan yang ada dalam BAP merupakan arahan pimpinan dari Wadir Narkoba Polda Kepri.
Saksi M. Ambran juga memberikan kesaksiannya.
Ia menyebut bahwa kasus ini diangkat ke persidangan tanpa adanya barang bukti yang jelas.
Bahkan, ia mengaku hanya mengetahui kasus Aziz dan akhirnya memutuskan mencabut keterangannya dalam BAP.
Sidang pun ditutup, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 3 Maret 2025 mendatang.
Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa. Indra Sakti dari Nusantara Sakti Law & Firm, yang membela Sigit, Fadhilah, Alex Chandra, Ibnu Rambe, dan Rahmadi, menegaskan bahwa pencabutan BAP menunjukkan ada yang tidak beres dalam kasus ini.
"Alhamdulillah, saksi pelapor mencabut keterangannya. Ini menjadi harapan segar bagi kami. Saksi kunci dalam kasus ini justru menarik kembali laporannya," ujar Indra.
Penasihat hukum sepakat bahwa dengan pencabutan BAP, maka keabsahan penangkapan terdakwa harus dipertanyakan.
"Kalau laporan tidak benar, maka penangkapannya tidak sah. Kalau penangkapan tidak sah, maka penahanan juga tidak sah," tambah Indra.
Terkait bagaimana para terdakwa ditangkap, Indra menjelaskan bahwa mereka sebenarnya tidak ditangkap di tempat kejadian, melainkan dipanggil oleh atasan mereka.
"Mereka ditelepon, diminta menghadap, lalu diamankan," ungkapnya.
Kini, tim penasihat hukum menunggu langkah jaksa dalam membuktikan dakwaannya.
"Kita lihat nanti bagaimana jaksa membuktikan dalil-dalilnya. Sidang berikutnya akan sangat menentukan," tuturnya.
Calvin, penasihat hukum eks Kasat Narkoba Satria Nanda, juga mempertanyakan bagaimana perkara narkotika bisa sampai ke persidangan tanpa barang bukti.
"Saat saya tanyakan ke saksi penangkap, apakah ada perkara narkotika yang bisa maju tanpa barang bukti, mereka jawab tidak ada. Ini baru pertama kali terjadi," tegasnya.
Sementara itu, Ismail, penasihat hukum terdakwa lainnya, menyinggung tekanan yang dialami para saksi saat Pra peradilan.
"Kami tanya, kenapa mencabut BAP? Mereka bilang, keterangan di persidangan inilah yang benar. BAP sebelumnya dibuat atas perintah atasan, ada yang dari Wadir, ada yang dari Panit," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)