TRIBUNBATAM.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, tradisi mudik kembali menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia.
Untuk membantu masyarakat pulang kampung dengan lebih mudah dan tanpa biaya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengadakan Program Mudik Gratis 2025.
Program ini dirancang untuk meringankan beban biaya transportasi masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan selama arus mudik.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa program ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat berkumpul dengan keluarga, tetapi juga merupakan strategi untuk mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya.
Kemenhub akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk swasta dan BUMN, guna memastikan kelancaran dan keberhasilan program ini.
Sebagai bagian dari inisiatif ini, Kemenhub menyediakan tiga moda transportasi utama, yakni bus, kereta api, dan kapal laut.
Selain itu, ada juga layanan khusus bagi pemudik yang ingin membawa sepeda motor agar dapat digunakan saat sampai di kampung halaman.
Namun, untuk mendapatkan tiket mudik gratis ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti tahapan pendaftaran yang telah ditentukan.
Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2025
- Memiliki identitas resmi seperti KTP, SIM, atau Kartu Keluarga.
- Hanya diperbolehkan memilih satu tujuan mudik.
- Pendaftaran untuk perjalanan pulang-pergi harus dilakukan secara bersamaan.
- Wajib melakukan registrasi ulang di posko yang telah ditentukan dalam kurun waktu H+7 setelah pendaftaran.
- Peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dianggap gugur, dan tiketnya akan dialihkan ke peserta lain.
- Bagi pemudik yang membawa sepeda motor, wajib melengkapi dokumen kendaraan.