BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga orang komplotan pencuri di Batam modus gembos ban ternyata punya rencana besar dengan melarikan diri ke Tangerang.
Ya, mereka ingin mengulang aksi yang sama di sana, setelah berhasil mendapatkan uang Rp200 juta dari korbannya di Batam pada 13 Februari 2025 lalu.
Hal itu terungkap saat konferensi pers terkait ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kota Batam dengan modus gembos ban mobil di Lobi Mapolresta Barelang, Jumat (28/2/2025).
Dalam kasus pencurian di Batam modus gembos ban ini, polisi mengamankan tiga orang yang telah berstatus tersangka.
Baca juga: 10 Hari di Batam, Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban Dapat Target, Korban Rugi Rp200 Juta
Mereka yakni Darna Wisata (40) alias DW, kemudian Harsono (49) alias H, dan Tanzila (52) alias T.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, mengatakan dari hasil interogasi, ketiga pelaku berencana melakukan aksi serupa di Tangerang.
Untungnya polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban Santo (50).
"Pelaku kami tangkap sebelum sempat melakukan pencurian dengan modus gembos ban di Tangerang," kata Debby.
Dari total uang curian Rp200 juta itu, telah dibagi-bagi tersangka.
DW sebagai otak kejahatan mendapat bagian Rp120 juta, sementara H dan T masing-masing mendapatkan Rp40 juta.
Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membayar utang dan bermain judi slot.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 unit handphone merek Nokia, 3 unit handphone yang dibeli dari hasil kejahatan, 2 kendaraan (1 unit Toyota Rush dan 1 unit sepeda motor Honda GTR), serta uang tunai sebesar Rp 44.050.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian.
Selain itu, polisi juga menemukan 35 potongan besi runcing yang digunakan untuk menggembosi ban mobil korban, plat nomor kendaraan palsu, sarung tangan, dan berbagai dokumen kendaraan terkait.
Kronologi Pencurian
Debby mengatakan, kronologi pencurian di Batam modus gembos ban ini terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di depan Toko Bigge Electronic, Jl. Bunga Raya, Kel. Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam.
"Korban Santo baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 200 juta dari Bank BCA Batam Center dan menyimpannya di dalam mobil," kata Debby.
Saat dalam perjalanan, korban merasa ban mobilnya bocor dan berhenti di lokasi kejadian untuk mengecek.