TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial A.
Pria di Bintan itu diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Penangkapan pria di Bintan itu bermula saat tim mendapakan informasi bahwa adanya kegiatan transaksi narkotika di wilayah Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Saat itu, polisi sedang melaksanakan Operasi Antik Seligi 2025.
Polisi menangkap A di salah satu bengkel yang terletak di jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjunguban, Rabu (19/2) lalu.
Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Wisata Mangrove Bintan Kepri Sudah Gunakan Dana Selama Tujuh Tahun
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil diduga sabu-sabu.
Lalu satu set alat hisap/bong, satu buah timbangan digital dan tiga mancis rakitan.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamanakan ke Mapolres Bintan.
Pelaku A sedang menjanani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Bintan, AKP Prasojo mengatakan polisi masih mendalami kasus narkoba di Bintan ini.
Baca juga: Melihat Buaya Besar Muncul di Kampung Tanah Merah Bintan, Warga Lari Sambil Gemetaran
"Kasus ini sedang di dalami Satresnarkoba Polres Bintan," kata Prasojo, Minggu (2/3/2025).
Polres Bintan telah memenuhi target dari kegiatan operasi tersebut, baik target orang maupun target tempat.
"Operasi Antik Polres Bintan sudah berjalan sejak 17 Februari dan berakhir pada 2 Maret 2025," jelasnya.
Selama pelaksanaan operasi ini dilakukan di pelabuhan ASDP Tanjunguban, Pelabuhan Pelni Kijang, Cafe remang-remang Kijang, K-one Karaoke Tanjunguban dan beberapa wisma yang ada di Tanjunguban serta Kijang.
"Polisi juga ingin Kabupaten Bintan bebas narkotika," tegasnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News