KPU Lingga Lelang Barang eks Pemilu 2024, Ada Surat Suara Bekas Pileg 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU LINGGA - Foto Bersama Ketua KPU Lingga dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga saat tahapan Pemilu 2024. Komsi Pemilihan Umum (KPU) melelang sejumlah barang eks Pemilu 2024 termasuk sejumlah surat suara.

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lingga melelang sejumlah barang eks Pemilu 2024.

Yang menarik, selain kotak suara dan bilik suara, KPU Lingga dalam pengumuman lelang itu juga melampirkan surat suara pada Pemilu 2024 sebagai objek lelang.

Adapun nilai limit dari total objek lelang itu berjumlah Rp 15.978.000,00.

Dengan jaminan penawaran Rp 7.989.000,00.

"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Satu paket Barang Milik Negara (BMN) melalui internet (e-auction) dengan cara penawaran open bidding," demikian tulis pengumuman lelang dalam akun Instagram KPU Lingga, @kpukabupatenlingga yang dilihat TribunBatam.id, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: KPU Lingga Tetapkan Muhammad Nizar dan Novrizal Jadi Bupati dan Wabup Lingga Terpilih

KPU Lingga juga mengumukan deskripsi pelaksanaan lelang itu.

Termasuk cara penawaran open bidding dengan mengakses https:///www.lelang.go.id.

Adapun batas akhir penawaran Rabu (19/3) pukul 14.45 WIB (sesuai waktu server).

Serta batas akhir pelunasan Rabu, (26/3).

Kemudian tempat lelang di Kantor KPKNL Batam, Jalan Engku Putri Batam Center, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Ketua KPU Lingga Apresiasi Tim Damkar, Sebut Api Tak Sampai Bakar Arsip di Gudang

KPU Lingga juga melampirkan 11 syarat lelang, di antaranya:

  • Memiliki akun lelang yang telah terverifikasi 

Syarat dan ketentuan serta tata cara ikut lelang dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Nominal uang jaminan penawaran (virtual account) harus sama dengan nominal yang diisyaratkan
  • Uang jaminan penawaran lelang harus sudlaksanaan lelang
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan, dibebankan pada peserta lelang
  • Pemenang lelang harus sudah melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen dari harga tersebut, kemudian ditujukan ke nomor VA pemenang.
  • Objek lelang berada di gudang KPU Lingga, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga
  • Peserta lelang dianggap sudah mengetahui kondisi aa adanya (aa is) dan jumlah barang sesuai di lokasi
  • Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan akan dikembalikan utuh tanpa potongan apapun

Baca juga: Kronologi dan Penyebab Gudang Arsip KPU Lingga Nyaris Terbakar, Berawal Dari Bakar Sampah

  • Pembayaran harga lelang berikut bea lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.
  • Peserta lelang/pembeli wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia melebur atau menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang. Sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.
  • Peserta lelang/pembeli yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib datang ke kantor KPU Lingga untuk mengurus barang yang telah dimenangkan.
  • Jika peserta lelang atau pembeli yang dinyatakan sebagai pemenang tidak dapat datang langsung ke kantor KPU Lingga, dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai ke petugas yang ditunjuk.

Adapun Objek Lelang KPU Lingga di Antaranya: 

  • Kotak Suara: 3.927 kg
  • Bilik Suara: 1.714 kg
  • Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP): 883 kg
  • Surat Suara DPD: 689 kg
  • Surat Suara DPR RI: 2.914 kg
  • Surat Suara DPRD Provinsi Kepri: 3.126 Kg
  • Surat Suara DPRD Kabupaten: 2.715 kg
  • Surat Suara PPWP PSU: 10 kg. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini