Tunjangan Hari Raya 2025

Apindo Batam Dorong Pengusaha Bayar THR Sebelum H-7 Lebaran: Jangan Dicicil

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBAYARAN THR - Foto Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid. Apindo dorong pengusaha di Batam bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan, yakni H-7 sebelum lebaran dan wajib dibayar penuh.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan pekerja menjelang Lebaran. 

Selain untuk memenuhi kebutuhan hari raya, THR juga membantu karyawan mempersiapkan diri menyambut hari raya Idulfitri.

Seperti membeli tiket mudik, membeli keperluan keluarga, hingga merayakan hari raya dengan lebih tenang. 

Karena itu, pembayaran THR yang penuh dan tepat waktu menjadi hal penting yang harus dipatuhi perusahaan.

Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Pastikan THR ASN dan PPPK Dibayar Penuh Meski Keuangan Daerah Belum Stabil

Menjelang Lebaran 2025, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam mengingatkan agar pengusaha tidak mencicil pembayaran THR. 

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, yakni pada 24 Maret 2025 jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025.

"Kami dari Apindo mengingatkan seluruh pengusaha di Batam agar membayarkan THR sesuai ketentuan, wajib dibayar penuh jangan dicicil," ujar Ketua Apindo Batam, Rafki, Kamis (13/3/2025).

Jika memungkinkan, Apindo juga menganjurkan pengusaha membayar THR pekerja lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.

"Ini bisa membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan meningkatkan loyalitas serta semangat kerja," ujarnya.

Ia juga meminta perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran THR untuk segera melapor ke Apindo atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam agar dapat dicarikan solusi.

Menurut Rafki, perekonomian di Batam saat ini sudah kembali stabil di berbagai sektor, sehingga pembayaran THR tahun ini diperkirakan tidak akan menemui kendala berarti.

"Secara umum, dunia usaha di Batam sudah kembali berjalan normal pasca-pandemi. Hampir semua sektor usaha telah beroperasi seperti sediakala. Kami percaya pengusaha di Batam mampu memenuhi kewajibannya terhadap karyawan dengan membayarkan THR tepat waktu," tambahnya.

Baca juga: THR ASN Diperkirakan Cair 20 Maret, Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun

Ia menegaskan, pembayaran THR bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada pekerja.

"Jangan sampai ada karyawan yang tidak bisa merayakan Lebaran karena THR terlambat dibayarkan. Kami ingin memastikan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menyambut hari kemenangan dengan suasana yang baik," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini