TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah poin-poin penting dalam RUU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI.
DPR RI sudah mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ketika Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan lebih dulu laporan hasil pembahasan RUU TNI.
Mengingat Komisi I DPR RI yang lebih dulu menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Utut Adianto pun berharap pengesahan RUU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna membahas tentang RUU TNI tersebut.
Lalu Puan Maharani yang menanyakan kembali persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.
"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca juga: Momen Unik Mobil Menteri Hukum Dihadang Mahasiswa saat Demo RUU TNI, Supratman Langsung Dialog
Keputusan ini diambil berdasarkan rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.
"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).
Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran.
Setidaknya, ada 14 posisi yang tercantum dalam RUU tersebut, di antaranya:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Pengelola Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung.
Sementara, dalam RUU TNI, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
- Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Pentingnya"