3 POLISI TEWAS BAKU TEMBAK

2 Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Basar Akui Tembak Semua Korban

Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANGKAPAN OKNUM TNI - Tangkap layar detik-detik penangkapan Kopka Basarsyah,oknum TNI terduga penembakan anggota polisi oleh Personel gabungan Detasemen Polisi Militer, Kodim Way Kanan, dan jajaran Polres Way Kanan. Akhirnya dua oknum TNI ditetapkan menjadi tersangka penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

TRIBUNBATAM.id - Akhirnya dua oknum TNI ditetapkan menjadi tersangka penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

Insiden tragis tersebut terjadi ketika anggota Polsek Negara Batin menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).

Ketiga polisi yang tewas dalam insiden itu adalah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Sedangkan kedua pelaku yaitu Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah kini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani beberapa proses pemeriksaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).

Penetapan Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025. 

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

BAKU TEMBAK - Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung dikabarkan meninggal dunia dalam sebuah insiden baku tembak dengan pelaku judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Salah satunya adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. (Istimewa)

Selain itu, Mayjen TNI Eka Wijaya menyebut Kopda Basar disangkakan Pasal 340 juncto 338. B mengakui telah menembak ketiga korban. 

Khusus Kopda Basar dijerat Undang-undang Darurat karena memiliki senjata pabrikan.

Sementara Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka. 

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka"

Berita Terkini