Brigpol Ikhsan Soumena Terbukti Selingkuh tapi Tidak Dipecat, Pelapor Anggap Lelucon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI SELINGKUH - Ara Tiara Rahmi (kiri) dan Brigpol. Ikhsan Soumena (kanan) saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Maluku pada 20 Maret 2025. Mereka disidang karena melakukan perselingkuhan selama tiga tahun dan terbongkar pada tahun 2023. Adapun Tiara merupakan istri dari seorang pria bernama Rachmad Hamza dan kini telah bercerai. Sementara, Brigpol Ikhsan juga telah berkeluarga dan memiliki istri sesama polisi bernama Brigpol Sherly.

TRIBUNBATAM.id - Meski terbukti selingkuh, Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Brigpol Ikhsan Soumena tidak dipecat.

Brigpol Ikhsan hanya disanksi mutasi alih-alih.

Brigpol Ikhsan telah terbukti melakukan perselingkuhan dengan wanita lain bernama Ara Tiara.

Padahal ia sudah memiliki istri sesama anggota Polri bernama Brigpol Sherly.

Akibat sanksi ringan ini, mantan suami Tiara, Rachmad Hamza, sempat menggelar aksi di depan kantor Polda Maluku yang tidak puas akan keputusan dari sidang kode etik yang telah digelar, Rabu (26/3/2025).

Dalam aksinya Rachmad membawa poster bertuliskan 'Korban Butuh Keadilan Polri, Jangan Tebang Pilih'.

Terkait keputusan tidak dijatuhkannya sanksi pemecatan terhadap Brigpol Ikhsan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminulla, buka suara.

Mulanya, dia menjelaskan kronologi perselingkuhan Brigpol Ikhsan dengan Tiara yang berawal dari penggerebekan di sebuah hotel pada Agustus 2023 lalu.

Adapun hal tersebut dilakukan oleh istri dari Brigpol Ikhsan.

Kemudian, Areis menjelaskan, Brigpol Sherly mencabut laporan pidana dan berujung perdamaian dengan Brigpol Ikhsan.

Sementara, sosok yang melaporkan Brigpol Ikhsan ke ranah kode etik adalah Rachmad.

Tak cuma itu, Areis juga mengungkapkan Rachmad turut meminta ganti rugi hingga Rp300 juta kepada Brigpol Ikhsan sebelum sidang etik digelar.

Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Brigpol Ikhsan.

Kendati sudah membeberkan kronologi hingga terkait pelaporan, Areis tidak menjelaskan hal-hal yang menyebab Brigpol Ikhsan hanya disanksi mutasi.

Dia justru menyingguns status Rachmad yang telah bercerai dengan Tiara dan menikah lagi.

Sebut Putusan Sidang Etik Lelucon

Dalam protesnya, Rachmad merasa dirinya tidak diperlakukan dengan adil imbas putusan ringan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigpol Ikhsan.

Dia pun menganggap putusan dari KKEP tehradap Brigpol Ikhsan adalah lelucon.

Pasalnya, Rachmad merasa tidak percaya bahwa putusan tersebut dijatuhkan meski berbagai bukti perselingkuhan sudah diserahkan.

Ditambah, Brigpol Ikhsan dan Tiara tertangkap basah melakukan perselingkuhan oleh Brigpol Sherly pada Agustus 2023 lalu.

"Istri saya berselingkuh dengan dia hampir dua tahun! Dan keputusannya hanya mutasi? Ini lelucon! Kasus perzinahan dan perselingkuhan seharusnya dipecat!  Pak Kapolri, Pak Kapolda, saya korban! Saya tidak terima keputusan ini!" tegasnya dengan nada meninggi.

Rachmad merasa hukum telah tumpul di hadapan oknum polisi yang jelas-jelas melanggar etika profesi.

Ia menuntut transparansi dan pengusutan ulang kasus ini.

"Saya sebagai masyarakat biasa merasa tertindas. Hukum ini tidak adil, harus ada transparansi. Seluruh masyarakat, tolong bantu saya! Kerja kepolisian kali ini tidak benar. Saya sebagai masyarakat biasa sangat dirugikan," pintanya.

Sebagai informasi, sidang vonis terhadap Brigpol Ikhsan digelar pada Kamis (20/3/2025) lalu.

Sementara, hasil sidang yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima Rachmad pada Senin (24/3/2025).

Selain mutasi, Brigpol Ikhsan juga disanksi demosi selama dua tahun dan menyatakan tindakan yang bersangkutan adalah tercela.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polda Akui Brigpol Soumena Tak Dipecat Meski Terbukti Selingkuh, Picu Protes Pria Berkacamata Hitam

Berita Terkini