Lebih lanjut, dia menjelaskan, rencana kenaikan tarif PPN ini telah dibahas secara mendalam sebelumnya bersama Komisi XI DPR RI.
Baca juga: Fantastis Harga Tiket Pesawat Padang ke Palembang Naik Drastis Rp 10 Juta di Arus Balik Lebaran 2025
Sehingga saat sudah menjadi UU, seharusnya sudah tidak ada lagi pembahasan.
Saat pembahasan juga terjadi perdebatan karena dikhawatirkan hal ini dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah.
Selain itu, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP juga terdapat ketentuan mengenai tarif PPN dapat diubah menjadi minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.
(TribunBatam.id)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News