TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar BPJS via Livin by Mandiri denga mudah.
Pemberlakuan pembayaran BPJS memang diwajibkan.
Dengan adanya Kartu BPJS ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam berobat.
Perlu diketahui BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.
BPJS dibentuk untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia.
Untuk bisa menggunakan kartu BPJS ini Anda diwajibkan membayar iuran setiap bulannya.
Setiap iuran memiliki nominal yang berbeda tergantung kelasnya.
Baca juga: Cara Tarik Tunai BCA di Luar Negeri, Khusus Pemegang Kartu Kredit dan Debit Mastercard BCA
Bank Mandiri selaku penggerak ekonomi membantu masyarakat dalam memeberikan layanan pembayaran BPJS.
Lewat mobile banking Livin by Mandiri Anda bisa melakukan bayar BPJS online.
Berikut cara bayar BPJS online di Livin Mandiri dengan mudah:
- Login ke aplikasi Livin by Mandiri
- Pilih menu "Bayar" pada halaman Beranda
- Ketik Tagihan yang Anda ingin Bayar di kolom pencarian, misal "BPJS"
- Pilih "BPJS Kesehatan Keluarga"
- Masukan No Virtual Account BPJS Kesehatan
- Pilih Jumlah Bulan Tap "Lanjutkan"
- Akan muncul rincian tagihan BPJS Kesehatan, selanjutnya tap "Lanjutkan"
- JIka sudah sesuai "Tap Total"
- Masukan PIN Livin by Mandiri Anda Bayar tagihan BPJS Kesehatan telah berhasil.
Baca juga: Cara Buka Rekening BSI Easy Mudharabah Via BYOND by BSI, Tabungan Syariah Tanpa Riba
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025
Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.