INVESTASI BODONG

Kisah Pilu Korban Investasi Bodong di Lingga, Uang Jerih Payah 3 Tahun Lenyap

Penulis: Febriyuanda
Editor: Agus Tri Harsanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Gedung Polres Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau

TRIBUNBATAM.id, LINGGA-Dugaan investasi bodong di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menimbulkan kerugian banyak korban.

Salah satunya bagi seorang wanita di Dabo Singkep, yang merasakan pahitnya kehilangan uang Rp32,5 juta.

Uang yang ia kumpulkan selama tiga tahun lenyap, setelah tergiur tawaran investasi ilegal oleh mantan karyawan BNI Life, Safaringga alias Sr.

Pada mulanya, wanita berusia 22 tahun ini hanya ingin menyimpan uangnya di Bank BNI KCP Dabo Singkep, Cabang Tanjungpinang, karena khawatir uangnya tidak aman jika disimpan di rumah.

Namun, saat berada di bank, ia bertemu dan berkenalan dengan Sr.

Sr lalu menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20 persen.

Dengan bujuk rayu keuntungan bunga tersebut, wanita yang ingin disembunyikan identitasnya ini akhirnya tergiur.

Di mana awalnya ia investasikan sebesar Rp10 juta, lalu ditambah Rp10 juta, dan terakhir Rp12,5 juta.

"Totalnya jadi Rp32,5 juta. Kami percaya karena semua transaksinya dilakukan di Bank BNI,” katanya, Sabtu (19/4/2025).

Namun, dari keseluruhan uang yang diinvestasikan, korban hanya menerima satu kali pembayaran sebesar Rp300 ribu pada awal tahun 2025.

Sementara, investasinya dimulai sejak akhir 2024.

“Sisanya tidak pernah saya terima. Setiap saya minta kejelasan, pelaku selalu beralasan. Pernah saya telepon, dia bilang sabar dulu,” ungkap wanita berinisial E ini.

Korban mengaku baru mengetahui bahwa dirinya menjadi korban investasi bodong, setelah membaca berita dan unggahan di media sosial.

Hal ini pun sontak membuatnya terkejut, hingga tidak memberitahu orangtuanya karena takut dimarahi.

“Orangtua saya tidak tahu. Kalau sampai tahu, habislah saya,” imbuhnya.

E mengaku uang tersebut ia kumpulkan dari hasil kerjanya sebagai karyawan toko roti di Dabo Singkep selama tiga tahun.

“Gaji saya kecil, makanya saya kumpul pelan-pelan. Tapi malah ditipu seperti ini,” tambahnya lirih.

Sebelumnya, Sr mengaku sebagai pelaku kasus investasi ilegal, yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun dari 2021 akhir.

"Mengenai investasi bodong itu benar adanya, itu saya lakukan dari 2021 akhir hingga 2025 awal," ungkap Sr, kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Sr menerangkan, bahwa aksinya ini menjerumuskan sebanyak 30 orang diduga menjadi korban, dengan kerugian menurutnya mencapai Rp7,3 miliar.

Ia juga mengaku membuat polis palsu atau polis asuransi yang tidak asli untuk meyakinkan para korban.

Di mana dirinya menyebut harus mengembalikan dana hingga Rp8 miliar, dari total kerugian korban.

Sr menggunakan nama BNI Life, tempat di mana ia bekerja di bagian investasi, meskipun semua transaksi yang dilakukan bukan transaksi resmi dari bank.

“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” ujarnya.

Pada awalnya tahun 2021, memulai aksi ini dengan skema yang ditawarkan berupa imbal hasil tinggi, dengan bunga 10 hingga 20 persen per bulan.

"Cukup menjelaskan buka dan mereka (korban-red) pun tertarik, sebelumnya mereka masih meragukan juga, kemudian semakin berjalan keenakan," jelas wanita ini.

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Berita Terkini