4.) Ijazah luar negeri harus disahkan oleh Kemendikbudristek.
Domisili:
1.) Telah berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar.
2.) Dibuktikan dengan KTP, KK, surat pindah, dan dokumen pendukung lainnya.
3.) Pengecualian: Bagi anak dari orang tua yang lahir di wilayah pendaftaran (bukti: akta lahir orang tua dan/atau surat penugasan instansi).
- Lulusan tahun berjalan wajib menyertakan surat keterangan lulus dari kepala sekolah atau pejabat berwenang, dengan cap/stempel basah.
- Peserta Orang Asli Papua (OAP) harus melampirkan surat keterangan OAP yang ditandatangani oleh ketua/anggota - MRP dan diketahui kepala distrik, lengkap dengan cap basah.
- Melampirkan pakta integritas.
- Memiliki alamat email aktif.
Menyertakan pas foto 4x6 cm, dengan ketentuan:
1.) Kemeja putih lengan panjang polos
2.) Latar belakang merah
3.)Tanpa kacamata
3. Syarat Lainnya
- Tidak sedang atau terancam hukuman pidana.
- Tidak bertindik/bekas tindik (untuk pria), kecuali karena ketentuan agama/adat.