LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dikabarkan tak pernah masuk kantor selama dua tahun.
Kabar ini mendapat sorotan publik. Keduanya diketahui bertugas di Kantor Camat Bakung Serumpun, dan masih aktif menerima gaji, meski tidak pernah masuk kerja.
Laporan tersebut bahkan telah sampai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga.
Menanggapi hal itu, Bupati Lingga Muhammad Nizar mengatakan, ia sudah mendengar ada beberapa oknum PNS yang tidak masuk bekerja lebih kurang selama 2 tahun.
Baca juga: Walau Tak Masuk Kerja Selama 2 Tahun, Dua ASN di Pemkab Lingga Selalu Terima Gaji
Selain itu, ada juga yang hanya menitipkan absen kehadiran namun tidak masuk bekerja.
Pihaknya akan menindak tegas oknum PNS yang dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara utuh.
"Jika perlu, kami akan memberhentikan oknum PNS tersebut jika sudah dilakukan pemanggilan dan perjanjian, namun masih tetap melakukan hal yang sama,” ungkap Nizar, baru-baru ini.
Ia mengatakan, jika memang nanti ada pemberhentian terhadap oknum PNS, itu bukanlah karena rasa tidak suka terhadap individu oknum tersebut ataupun ada unsur politik.
Hal itu dilakukan, untuk menciptakan atmosfer disiplin yang baik di Pemkab Lingga agar Kabupaten Lingga kedepannya lebih baik lagi.
“Pemberhentian terhadap oknum PNS ini berdasarkan putusan dari Menteri Dalam Negeri dengan melakukan tahapan SP1, SP2 dan SP 3. Namun jika yang bersangkutan tidak berubah dan masih tidak disiplin, maka kita akan berhentikan,” ujar Nizar.
Adapun tujuan dari pembuatan program aplikasi SIAP-E yang diuncurkan sebelumnya, untuk menertibkan administrasi absensi di lingkup ASN Pemkab Lingga pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, aplikasi tersebut tidak berjalan lama.
Baca juga: ASN Terpidana Korupsi Tetap Kerja dan Terima Gaji Selama 13 Tahun
Ia meminta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, untuk segera menuntaskan permasalahan aplikasi SIAP-E ini dan segera mengaktifkan kembali.
"Jika aplikasi SIAP-E ini sudah dapat digunakan, maka tidak ada lagi ASN yang menitipkan absen kehadiran, namun tidak datang ke kantor," tambahnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)