BKPSDM Ungkap Banyak ASN di Lingga Bolos Masuk Kantor, Februari Lalu Paling Ramai

Penulis: Febriyuanda
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APEL PEMKAB LINGGA - Potret apel bersama Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, di lapangan Kantor Bupati, Daik, Senin (20/4/2024). BKPSDM Lingga sebut banyak ASN bolos masuk kantor.

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Tidak disiplinnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kian menjadi sorotan publik.

Bahkan, Bupati Lingga, Muhammad Nizar mempertegas, untuk memberikan sanksi kepada ASN yang lari dari tanggungjawabnya.

Menurut catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lingga, masih banyak ditemukan ASN yang tak disiplin pada 2025 ini.

Kepala Bidang Pembinaan Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lingga, Budi Setiawan, mengungkapkan masih banyak ASN tak masuk kantor tahun ini.

Baca juga: Oknum PNS di Lingga Tak Masuk Kantor 2 Tahun Tapi Terima Gaji Terancam Diberhentikan

Hal tersebut dilihat berdasarkan rekap absensi bulanan. Tercatat puluhan ASN tidak hadir tanpa keterangan selama Februari 2025.

“Setiap bulan kami rekap kehadiran. Dan memang, selalu ada yang tidak masuk. Bulan Februari ini, jumlahnya cukup signifikan,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Budi menerangkan, kasus ketidakhadiran ASN ini bukan pertama kali terjadi. 

Ia menyebutkan, sejumlah OPD sudah mulai merespons laporan dengan melakukan langkah pembinaan.

Bahkan, ada dua oknum ASN di tingkat kecamatan, telah diproses pelanggaran berat dan satu ASN di tingkat OPD kini dalam proses.

Meski sering tidak masuk kantor, oknum tersebut tetap menerima gaji sesuai aturan berlaku.

Pihaknya telah mengidentifikasi satu kasus yang mengarah pada sanksi berat.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran fatal, akan diproses sesuai dengan aturan, sanksinya bisa berupa pemberhentian tidak hormat,” tegas Budi.

BKPSDM merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap pelanggaran disiplin diproses sesuai aturan.

Mulai dari teguran lisan hingga pemecatan.

Baca juga: Walau Tak Masuk Kerja Selama 2 Tahun, Dua ASN di Pemkab Lingga Selalu Terima Gaji

Halaman
12

Berita Terkini