LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Tidak disiplinnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kian menjadi sorotan publik.
Bahkan, Bupati Lingga, Muhammad Nizar mempertegas, untuk memberikan sanksi kepada ASN yang lari dari tanggungjawabnya.
Menurut catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lingga, masih banyak ditemukan ASN yang tak disiplin pada 2025 ini.
Kepala Bidang Pembinaan Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Lingga, Budi Setiawan, mengungkapkan masih banyak ASN tak masuk kantor tahun ini.
Baca juga: Oknum PNS di Lingga Tak Masuk Kantor 2 Tahun Tapi Terima Gaji Terancam Diberhentikan
Hal tersebut dilihat berdasarkan rekap absensi bulanan. Tercatat puluhan ASN tidak hadir tanpa keterangan selama Februari 2025.
“Setiap bulan kami rekap kehadiran. Dan memang, selalu ada yang tidak masuk. Bulan Februari ini, jumlahnya cukup signifikan,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Budi menerangkan, kasus ketidakhadiran ASN ini bukan pertama kali terjadi.
Ia menyebutkan, sejumlah OPD sudah mulai merespons laporan dengan melakukan langkah pembinaan.
Bahkan, ada dua oknum ASN di tingkat kecamatan, telah diproses pelanggaran berat dan satu ASN di tingkat OPD kini dalam proses.
Meski sering tidak masuk kantor, oknum tersebut tetap menerima gaji sesuai aturan berlaku.
Pihaknya telah mengidentifikasi satu kasus yang mengarah pada sanksi berat.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran fatal, akan diproses sesuai dengan aturan, sanksinya bisa berupa pemberhentian tidak hormat,” tegas Budi.
BKPSDM merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap pelanggaran disiplin diproses sesuai aturan.
Mulai dari teguran lisan hingga pemecatan.
Baca juga: Walau Tak Masuk Kerja Selama 2 Tahun, Dua ASN di Pemkab Lingga Selalu Terima Gaji
“Tiga hari bolos, teguran. Enam hari, teguran tertulis. Tapi kalau sampai 11 hari atau lebih? Itu sudah disiplin sedang bahkan berat. Dan itu kewenangan pimpinan untuk memproses,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, mengatakan, jika memang nanti ada pemberhentian terhadap oknum PNS, itu bukanlah karena rasa tidak suka terhadap individu ataupun ada unsur politik.
Hal itu dilakukan, untuk menciptakan atmosfer disiplin yang baik di Pemkab Lingga agar Kabupaten Lingga ke depannya lebih baik lagi.
“Pemberhentian terhadap oknum PNS ini berdasarkan putusan dari Menteri Dalam Negeri dengan melakukan tahapan SP1, SP2 dan SP 3. Namun jika yang bersangkutan tidak berubah dan masih tidak disiplin maka kita akan berhentikan,” ujar Nizar. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)