Sinergi Rutan dan BNN Karimun Berantas Peredaran Narkotika

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA DI KARIMUN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun bersama Badan Narkotika Nasional Karimun bersinergi mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun bersama Badan Narkotika Nasional Karimun bersinergi mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika.

Ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja Plt Kepala Rutan Karimun, Candra Putra Irawansyah bersama Kepala BNNK Karimun, Jamaluddin Syarief Nur.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan, Candra Putra Irawansyah mengatakan kerjasama ini merupakan bagian dari program nasional yang mendukung implementasi Asta Cita Presiden.

Serta arahan dari Menteri Hukum dan HAM menjadikan Rutan sebagai tempat yang bersih dari narkoba.

"Penggeledahan gabungan secara rutin telah dilakukan dan akan terus dilaksanakan dengan melibatkan BNNK, aparat kepolisian, serta petugas internal rutan," ujar Chandra.

Baca juga: Terdakwa Narkoba 10 Kg Sabu Asal Malaysia Sebut Oknum Polisi Polres Pelalawan saat Sidang

"Kami juga menyelenggarakan program rehabilitasi sosial bagi narapidana untuk membantu mereka pulih secara psikologis dan sosial dari jerat narkoba," timpanya.

Candra berharap dengan terjalinnya sinergi yang kuat lingkungan rutan dapat terbebas dari pengaruh narkotika.

Sehingga masyarakat turut memberikan apresiasi atas inisiatif ini yang dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan pembinaan yang tepat bagi korban.

Candra juga menambahkan kerja sama ini akan semakin memperkuat komitmen Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pilot Project Bersih Narkoba.

"Kami yakin dengan sinergi yang solid, masalah peredaran narkoba di lapas dan rutan bisa diminimalisir. Tidak ada ruang untuk narkoba, baik di dalam maupun di luar penjara," terangnya.

Baca juga: Kodim 0317/TBK Limpahkan Kasus Penangkapan Pengedar Narkoba di Karimun ke Polisi

Sementara Kepala BNNK Karimun, Jamaluddin Syarief Nur turut mengapresiasi kerjasama yang dilakukan kedua belah pihak.

"MoU ini memungkinkan kami untuk terus menjalin komunikasi dengan pihak lapas dan rutan. Jika ditemukan peredaran narkoba di dalam, mereka akan segera berkoordinasi dengan kami untuk penindakan,” ujar Kepala BNNK Karimun, Jamaluddin.

Jamaluddin menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba termasuk jika melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Melalui kerjasama ini guna memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun," tutupnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Berita Terkini