Kodim 0317/TBK Limpahkan Kasus Penangkapan Pengedar Narkoba di Karimun ke Polisi

Kodim 0317/TBK melimpahkan kasus penangkapan seorang pelaku pengedar narkoba di Karimun berinisial EK (48) ke Satres Narkoba Polres Karimun

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
PELIMPAHAN KASUS - Kodim 0317/TBK melimpahkan kasus penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika berinisial EK (48) ke Satres Narkoba Polres Karimun. Pelimpahan dilakukan oleh Dandim 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita kepada KBO Satres Narkoba Polres Karimun Ipda Djunaidi. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kodim 0317/TBK melimpahkan seorang pelaku pengedar narkoba berinisial EK (48) ke Satres Narkoba Polres Karimun.

Pelimpahan pelaku itu dilakukan oleh Dandim 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita kepada KBO Satres Narkoba Polres Karimun Ipda Djunaidi.

Dandim 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita mengatakan, pelimpahan yang dilakukan guna melanjutkan penyidikan kepada aparat berwenang.

"Pelimpahan ini bertujuan untuk proses hukum penyidikan, dalam hal ini yang berwenang dari pihak polisi. Maka dari itu kami serahkan kepada Polres Karimun," ujar Letkol Inf Ida Bagus, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Anggota Kodim 0317/TBK Amankan Pengedar Sabu-sabu di Perumahan Karimun Kepri

EK diamankan personel TNI AD di Karimun setelah adanya informasi masyarakat atas dugaan penggunaan narkotika jenis sabu.

Kemudian, pihak Kodim menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman sesuai ciri-ciri pelaku yang dilaporkan.

Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di kawasan Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.

"Pada pukul 09.20 WIB di TKP sesuai data yang disampaikan, lalu langsung kami geledah," katanya.

Hasilnya, ditemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu dengan total 105 gram, timbangan, serta alat hisap sabu.

"Barang bukti sabu sebanyak 7 paket ditemukan total seberat 105 gram dengan alat hisapnya, kaca pyrex dan plastik bening," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EK merupakan residivis yang baru bebas atas kasus yang sama yakni narkotika.

Baca juga: Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Kampung Madani Batam Pasrah Rumahnya Dirobohkan

Dandim mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada aparat terkait, jika mendapati hal-hal yang mencurigakan di wilayah Karimun.

"Kita minta masyarakat aktif, jika ada informasi sampaikan saja ke kami. Apabila masih percaya pada kami, maka kami akan langsung tindak, tangkap dan kita sesuaikan dengan prosedurnya," tutupnya.

(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved