ASN Malas Ngantor Bakal Dipecat, Walikota Tanjungpinang: Sudah Diberi Kesempatan

Penulis: Yuki Vegoeista
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN MALAS NGANTOR BAKAL DIPECAT - Foto Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat dijumpai awak media beberapa waktu lalu. Lis sebut, ASN malas ngantor tanpa keterangan 23 hari berturut-turut sudah bisa diajukan untuk diberhentikan alias dipecat

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PSN) yang dinilai tidak disiplin. 

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengungkapkan ada beberapa ASN akan diberhentikan dari jabatannya karena telah lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

“Kami akan memproses pemberhentian terhadap beberapa ASN, jumlahnya tidak sampai 10 orang. Mereka sudah lebih dari 40 hari tidak masuk kerja,” ujar Lis, Jumat (9/5/2025).

Menurut Lis, sesuai aturan yang berlaku, pegawai yang absen tanpa keterangan selama 23 hari berturut-turut sudah bisa diajukan untuk diberhentikan. 

Baca juga: BKPSDM Ungkap Banyak ASN di Lingga Bolos Masuk Kantor, Februari Lalu Paling Ramai

Dalam kasus ini, para pegawai yang bersangkutan sudah melewati batas tersebut.

Ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang sebenarnya sudah berusaha memberikan pembinaan kepada para ASN itu. 

“Kami sudah coba pendekatan dengan cara baik, tetapi kalau sudah diberi kesempatan masih juga melanggar, ya tentu harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Lis menekankan, urusan kedisiplinan pegawai merupakan salah satu fokus utama yang tengah dibenahi bersama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza. 

“Kami sudah memenuhi hak para pegawai, seperti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) yang tidak pernah telat. Tapi kalau masih ada oknum yang menjadi racun dalam sistem, ya harus kami bersihkan,” katanya.

Langkah ini, lanjut Lis, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme aparatur pemerintah di lingkungan Pemko Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Berita Terkini