TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sebanyak 27 petugas kebersihan Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas resmi kembali bekerja.
Puluhan petugas kebersihan yang telah aktif bekerja ini merupakan petugas yang terdampak penataan pegawai non ASN awal tahun 2025 lalu.
Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian pegawai tidak tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas, mereka tereliminasi karena tak memiliki jenjang pendidikan.
Kini, kembalinya mereka, memberikan harapan baru untuk jaminan hidup keluarga di tengah sulitnya perekonomian.
"Alhamdulillah mereka sudah kembali bekerja seperti biasa," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Anambas Nurullah, Minggu (3/8/2025).
Ia mengungkapkan, 27 petugas kebersihan Kecamatan Siantan tersebut resmi bekerja sejak 10 Juni 2025.
"Tak dapat dipungkiri, sejak petugas ini dirumahkan, kondisi sampah di masing-masing titik menumpuk hingga meresahkan warga. Kini hal itu tak lagi terjadi karena sudah ditangani sejak mereka kembali kerja," terangnya.
Untuk sistem kerja, Dishub LH Anambas menerapkan skema perjanjian kerjasama swakelola.
Semua sistem kerja, termasuk penggajian, dikelola secara internal oleh Dishub LH tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Setelah kami kaji, skema swadaya ini yang paling efektif dan bisa langsung diterapkan. Kami juga sudah konsultasi dengan BPKP, Inspektorat, dan Barjas. Tidak ada pelanggaran,” jelas Nurullah.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sempat mempertimbangkan sejumlah opsi dari menggandeng perusahaan outsourcing hingga LPSE.
Namun skema swakelola perjanjian kerjasama ini dinilai lebih tepat dan cepat, mengingat lonjakan sampah yang tak terangkut.
"Ini sudah yang paling tepat. Selama ini, warga pun sampai berkontribusi iuran Rp 10 ribu per masing-masing desa/kelurahan buat bayar petugas. Sekarang sudah dihentikan sejak direkrut Dishub LH," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)