OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Saksi Ahli Soroti Kelemahan Bukti di Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI AHLI - Saksi ahli Dr Mudzakkir saat memberikan keterangan terkait keahliannya di sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta, Kompol Satria Nanda di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/5/2025)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/5/2025) sore.

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum Satria Nanda, yakni Dr Mudzakkir, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Kehadiran saksi ahli ini untuk memberi pandangan hukum terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada klien mereka.

"Agenda hari ini, kami menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan secara hukum pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda," ujar penasihat hukum terdakwa, Calvin.

Baca juga: Eks Kapolresta Barelang Jadi Saksi Sidang Narkoba di Batam Libatkan 10 Mantan Polisi

Dalam kasus ini, eks polisi di Batam itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 64 KUHP, dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP, lebih dan atau Pasal 140 ayat (2) UU yang sama.

Dalam kesaksiannya, saksi ahli Dr Mudzakkir menilai, terdapat kejanggalan serius dalam pembuktian perkara ini.

Ia menyoroti tidak adanya barang bukti narkotika golongan I yang seharusnya menjadi inti dari penerapan pasal-pasal tersebut.

“Saya mempertanyakan, mana bukti narkotika golongan I-nya? Dalam berkas perkara tidak disebutkan secara jelas, apalagi dilampirkan sebagai barang bukti. Ini menjadi cacat dalam pembuktian,” tegas Mudzakkir.

Ia menambahkan, pasal-pasal yang digunakan terhadap Satria Nanda seluruhnya mensyaratkan adanya narkotika sebagai objek.

Jika barang bukti tidak ada, maka secara hukum, unsur tindak pidananya tidak terpenuhi.

“Kalau benar ada 1 kg sabu, seharusnya ditunjukkan dan ditimbang. Tidak bisa hanya disodorkan dalam bentuk tulisan atau keterangan saksi. Harus ada bukti fisik, hasil laboratorium, dan semua prosedur pembuktian yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mudzakkir membandingkan kasus ini dengan perkara yang pernah ia tangani sebelumnya. Seorang anggota TNI divonis 18 tahun penjara dalam kasus serupa tanpa bukti fisik narkotika.

Setelah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dengan pendampingan dirinya, Mahkamah Agung memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Baca juga: Mantan Kapolresta Barelang Jadi Saksi Kasus Narkotika Anak Buah, Ungkap Kasat Narkoba Menangis

“Di sidang ini juga katanya ada 10 kg, sisanya 2 kg. Pertanyaannya, yang 2 kg itu di mana? Kalau dijual, buktikan dijual ke siapa, aliran uangnya ke mana? Semua itu harus jelas,” tegasnya lagi.

Mengenai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi atau terdakwa lain dalam persidangan, menurut Mudzakkir, hal tersebut sah secara hukum.

Namun bisa menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk menilai validitas keterangan yang sebelumnya disampaikan.

“Kalau sampai hari ini tidak ada alat bukti narkotika yang bisa ditunjukkan, maka saya berpendapat unsur pidana dalam perkara ini tidak terbukti,” tutupnya.

Sebagai informasi, sidang kasus narkoba yang menyeret eks Kasat Narkoba Polresta Barelang ini digelar terpisah dengan sejumlah terdakwa lainnya.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Nasib eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda kini bergantung pada hasil penilaian majelis hakim, terhadap keabsahan barang bukti dan keterangan para pihak.

(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Berita Terkini