TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) gencar memberantas narkoba di wilayah hukum mereka secara masif.
Komitmen Polda Kepri ini apalagi dalam sebulan terakhir penindakan narkoba mencapai 4 ton di wilayah Kepri.
Gerakan masif dilakukan dengan menggandeng seluruh lintas sektor penindakan dengan harapan dapat menekan peredaran narkoba.
"Beberapa hari ini kami intens dengan Bea Cukai, BNN, TNI. Dalam waktu dekat ada beberapa tangkapan dan akan kita ekspose. Saat ini masih kita lakukan pendalaman, nanti saat waktunya akan kita ekposes," ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin usai mengikuti ungkap kasus narkoba 2 ton di dermaga Tanjunguncang, Senin (26/5).
Ia merespons tangkapan dua ton sabu-sabu menjadi sejarah pemberantasan narkoba terbesar, apalagi penindakan dilakukan di wilayah hukum Polda Kepri.
Baca juga: 5 Fakta Sidang eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Jaksa Tuntut Satria Nanda Hukuman Mati
Menurutnya, ada tugas berat untuk menjawab tantangan daerah perbatasan di Kepri yang kerap menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba.
Ia menegaskan tidak ada kompromi dan toleransi bagi pelaku narkoba.
Termasuk oknum polisi yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Penegasan ini disampaikan menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.
Irjen Pol Asep Safrudin menyatakan, keseriusan Polri dalam memberantas narkoba, termasuk di internal, dibuktikan dengan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Baca juga: Tidak Hanya Satria Nanda Dituntut Hukuman Mati, Empat Eks Anggota Polisi Lainnya Juga Dituntut Mati
“Tidak pernah ada kompromi dan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam jaringan narkotika. Anda bisa saksikan bersama di pengadilan,” ujar Asep.
Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan Polri yang tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk anggota kepolisian sendiri.
“Itu bentuk daripada keseriusan Polri tidak pandang bulu terhadap anggota,” tegasnya.
Pada hari yang sama, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang dituntut hukuman mati.
Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Kilas Balik Kasus yang Seret Mantan Kasat Narkoba Batam Satria Nanda Dituntut Pidana Mati
Satria Nanda didakwa terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 27 Kilogram.
Kasus ini mencuat setelah pengungkapan sindikat narkoba pada awal tahun ini, di mana beberapa oknum polisi juga turut terlibat. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)