UPDATE Biaya Buat Paspor di Imigrasi, Paspor Non Elektronik Tak Diterbitkan Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IMIGRASI TANJUNGPINANG - Potret depan Kantor Kelas l Imigrasi Tanjungpinang. Berikut daftar tarif pembuatan paspor dan biaya lainnya.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ini dia biaya buat paspor di kantor Imigrasi, termasuk di Imigrasi Kelas l Tanjungpinang.

Layanan pembuatan paspos di Imigrasi Kelas I Tanjungpinang itu membuat Harry, seorang pemohon puas.

Menurutnya, kinerja petugas di Kantor Imigrasi  telah memberikan kemudahan bagi pemohon.

“Saya sangat puas dengan pelayanan yang telah diberikan oleh Kantor Imigrasi Tanjungpinang, petugasnya memberikan pemahaman yang jelas dan gampang dimengerti,” ujar Harry, Minggu (11/5/2025).

Tanggapan lain datang dari Natali.

Baca juga: Kemenaker Minta Imigrasi Batam Deportasi WN China Buntut Aniaya Perempuan 

Ia menyampaikan respons cepat dan pelayanan yang efisien menjadi keunggulan yang dirasakannya.

“Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang dari segi pelayanan sangat luar biasa. Petugasnya ramah, terstruktur, dan fasilitasnya nyaman serta bersih. Saya merasa sangat disupport dan benar-benar mengapresiasi layanan yang diberikan,” ucap Natalia.

Pujian ini menjadi cerminan nyata dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat dan tepat.

Tetapi juga mengedepankan kenyamanan serta keramahan dalam setiap interaksi dengan masyarakat.

Sementara Kasubsi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas l Tanjungpinang, Mochamad Akbar Vilayaty mengatakan, kepuasan pelayanan menjadi hal penting dari arahan yang disampaikan oleh Pimpinannya.

Baca juga: Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Mall Pollux Habibie, Buka Sampai Malam Hari

“Pimpinan selalu sampaikan kepada kami jajarannya, bahwa kepuasan menjadi komitmen kantor Imigrasi ini. Terus memberikan pelayanan yang prima,”ucapnya.

Ia pun menyampaikan, per 1 Mei 2025, penerbitan paspor non elektronik sudah tidak dilakukan lagi.

“Kami sudah penerapannya elektronik paspor saat ini. Tapi paspor yang sudah diterbitkan secara manual tetap dapat digunakan,” jelasnya.

Berikut Biaya Pembuatan Paspor dan Tarif Lainnya:

  • Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun seharga Rp 650 Ribu
  • Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun seharga Rp 950 Ribu
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI, tarifnya Rp 100 Ribu

Baca juga: Oknum ASN Satpol PP Natuna dan Honor Imigrasi Tersangka Narkoba, Mengaku Jadi Perantara

  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNA, tarifnya Rp 150 Ribu
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, tarifnya Rp 1 juta.
  • Biaya beban paspor hilang, tarifnya Rp 1 Juta
  • Biaya beban paspor rusak, tarifnya Rp 500 Ribu
  • Biaya beban paspor hilang atau rusak kerena keadaan kahar tidak dikenakan tarif. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Berita Terkini