BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib pilu warga Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri, puluhan tahun tinggal di di Rempang, dan sudah sering mengajukan pengurusan sertifikat lahan namun tidak pernah direspons.
Saat mendatangi Kantor BP Batam untuk mengantar surat keberatan atas pengerusakan lahan warga oleh Ditpam BP Batam, Ketua Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) Ishak alias Saka, mengatakan, warga Rempang merasakan adanya ketimpangan di Batam atas perlakuan BP Batam.
Saat hadir di BP Batam, Ishak menanyakan kebijakan pemerintah, khususnya BP Batam dan pemerintah pusat yang terkesan pilih kasih.
"Sekarang ini kita bingung juga. Jadi kita pertanyakan sertifikat yang diberikan kepada warga Rempang yang pindah ke Tanjung Banon. Baru dua atau tiga bulan pindah, langsung dapat sertifikat," kata Ishak, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Warga Rempang Datangi Kantor BP Batam, Serahkan Surat terkait Pengrusakan Kebun Warga
Ishak mengatakan, warga Rempang khususnya yang tinggal di Pasir Panjang dan Pasir Merah sudah berkali-kali mengajukan pengurusan sertifikat, sebelum terjadi konflik dan setelah terjadi konflik di Rempang. Namun tidak pernah digubris.
"Kita melihat ada ketimpangan yang dilakukan pemerintah terhadap warga Rempang," ujarnya menilai.
Ishak meminta pemerintah pusat dan BP Batam tidak membeda-bedakan warga di Indonesia ini.
Pria itu mengatakan, Pulau Rempang selama ini sudah dihuni oleh warga dan tidak semua Pulau Rempang itu kosong.
"Kami sudah tinggal puluhan tahun bahkan ratusan tahun di Pulau Rempang. Jadi jangan pernah berbuat seolah kami warga Rempang ini tidak ada," kata Ishak. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)