ASUSILA DI ANAMBAS

Polisi Ungkap Modus Tersangka Lain Kasus Asusila di Anambas Libatkan Remaja Putri 14 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS ASUSILA DI ANAMBAS - Pria berinisial Ra (31) di Mapolres Anambas, Selasa (20/5). Ia merupakan tersangka lain dalam ungkap kasus asusila di Anambas melibatkan remaja putri berumur 14 tahun.

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tersngka kasus asusila di Anambas terhadap seorang remaja putri berumur 14 tahun bertambah.

Setelah polisi menetapkan seorang lansia berinsial Az (67) sebagai tersangka, penyidik Polres Anambas menetapkan tersangka lain berinisial Ra (31) dalam kasus asusila di Anambas dengan korban anak di bawah umur ini.

Polisi menangkap Ra di kediamannya pada Selasa (20/5).

"Yang bersangkutan sudah kami tangkap. Saat ini masih kami minta keterangannya," ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, Rabu (21/5/2025).

Pria Ra disangkakan ikut menodai korban remaja perempuan (14) yang sebelumnya lebih dulu disetubuhi lansia Az.

Baca juga: Kasus Asusila di Anambas Korbannya Anak Tiri 13 Tahun, Pelaku Sampai Kabur ke Hutan Bakau

Berdasarkan keterangan, Ra menumpahkan hasrat kelelakiannya terhadap korban di belakang sekolah dasar di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pebuatan asusila di Anambas itu terjadi pada 13 April 2025 saat sore hari.

"Ra mengajak korban ke belakang sekolah, modusnya mengajak main game Freefire," sebut Alfajri.

Di tengah asyik keduanya bermain game, pelaku pun sontak menyatakan perasaan dan mengajak korban untuk berpacaran.

Korban pun sempat menolak pernyataan cinta dari tersangka.

Baca juga: Pemkab Anambas Evaluasi Kinerja 362 Pejabat Eselon III dan IV, Tentukan Promosi Atau Demosi ASN

Namun, pelaku tak patah arang. 

Ia pun membujuk rayu korban dengan iming-iming memberikan akun game Freefirenya.

"Korban termakan bujuk rayu pelaku dan mengiyakan ajakannya," terang Alfajri.

Setelah keduanya resmi berstatus pacaran, pelaku pun beraksi dengan meminta korban duduk di pangkuannya.

"Nah di saat itulah, pelaku menggerayangi area sensitif korban dan bercumbu," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Anambas Evaluasi Kinerja 362 Pejabat Eselon III dan IV, Tentukan Promosi Atau Demosi ASN

Saat ini pelaku Ra pun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oleh polisi, ia dikenakan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kronologi

Polisi sebelumnya menangkap seorang pria lanjut usia (67) berinisial Az dalam kasus asusila di Anambas ini.

Ia digiring ke kantor polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menyetubuhi remaja perempuan berusia 14 tahun.

Kejadian kakek bejat dengan korban anak di bawah umur ini tepatnya terjadi di Air Luguk, Dusun II, Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara.

Perbuatan asusila ini terungkap setelah Ayah korban merasa curiga dengan adanya uang dan sepeda yang dimiliki korban.

Oleh korban, uang dan barang yang diterimanya diakui pemberian dari pelaku.

Merasa ada yang tak beres, ayah korban pun terus bertanya hingga akhirnya korban jujur bahwa pemberian itu sebagai imbalan dari perbuatan tak senonoh pelaku agar tutup mulut.

Bak disambar petir, ayah korban pun berang dan tak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Polres Kepulauan Anambas.

Perbuatan pelaku pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2024 dan berlanjut hingga Januari dan Mei 2025.

Setiap ingin melancarkan aksinya, pelaku selalu memanggil korban ke rumahnya.

Dalam aksinya kakek 67 tahun ini memaksa korban membuka baju dan celananya.

Dari pengakuan tersangka, aksi bejatnya sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku AZ pun memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan berpesan kepada korban bunga agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Berita Terkini