Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Galian C Ilegal di Balik AKP Dadang Tembak Kompol Ryan, Kapolres Solok Selatan Tolak Amplop Coklat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI TEMBAK POLISI - Mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (21/5/2025). AKBP Arief Mukti menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang perkara penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar dengan terdakwa AKP Dadang Iskandar.

Sidang yang digelar Rabu (21/5/2025), menghadirkan mantan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya sebagai saksi.

AKBP Arief Mukti Surya membongkar adanya aktivitas galian C ilegal dibalik penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Saat kejadian, AKP Dadang Iskandar menjabat sebagai Kabag Ops, sementara Kompol Ryanto Ulil Anshar menjabat Kasatreskrim Polres Solok.

Sidang lanjutan kasus penembakan polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap fakta baru terkait aktivitas galian C ilegal di daerah tersebut.

Kesaksian ini muncul saat Arief menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Dadang Iskandar mengenai izin operasional tambang galian C di wilayah Solok Selatan.

"Setahu saya, galian C di Solok Selatan tidak ada yang memiliki izin," ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, informasi mengenai keberadaan galian C ilegal tersebut ia peroleh dari laporan Kasat Intel Polres Solok Selatan. Salah satu lokasi galian C yang disebut berada di kawasan Sungai Pagu.

“Lokasi galian C itu di Sungai Pagu, dan jelas tidak berizin,” ungkapnya.

Arief juga menyebut bahwa usai terbitnya instruksi Presiden terkait penindakan tambang ilegal di Indonesia, ia memerintahkan almarhum Kompol Ryanto untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal tersebut di wilayahnya.

“Saya perintahkan almarhum untuk menindaklanjuti temuan itu,” katanya.

Instruksi tersebut ditindaklanjuti Kompol Ryanto dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, satu unit truk bermuatan hasil galian ilegal berhasil diamankan. Truk itu diduga milik galian C yang dilindungi oleh terdakwa Dadang.

“Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, Kasatreskrim menghubungi saya dan melaporkan bahwa ada truk berisi galian C diamankan. Truk itu kemudian dibawa ke Polres. Saya persilahkan,” jelas Arief.

Namun, Arief mengaku tak menyangka penembakan terhadap Kompol Ryanto dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar. Pasalnya, menurut dia, hubungan antara Kabag Ops dan Kasatreskrim selama ini terjalin dengan baik.

“Saya tidak menyangka insiden ini terjadi, karena selama ini hubungan keduanya baik-baik saja,” ujarnya.

Dalam sidang itu, terdakwa Dadang Iskandar juga membenarkan bahwa aktivitas galian C di Solok Selatan memang tidak berizin.

“Di Solok Selatan, tidak ada satu pun galian C yang memiliki izin, Yang Mulia,” kata Dadang di hadapan hakim.

Dadang juga mengungkap bahwa material hasil galian C tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, seperti embung dan asrama.

“Bahkan bahan pembangunan embung dan asrama berasal dari galian C ini. Jadi tidak mungkin Kapolres tidak mengetahui penggunaannya,” imbuhnya saat persidangan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah material galian C digunakan untuk proyek pembangunan itu.

Dalam sidang ketiga ini, selain AKBP Arief Mukti Surya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan delapan saksi lain yang seluruhnya merupakan anggota Polri.

Tampak hadir pula ibu almarhum Kompol Ryanto, Cristina Yun Abubakar, yang menyimak kesaksian dengan seksama.

Amplop coklat

 AKBP Arief Mukti Surya, mengungkap AKP Dadang Iskandar sempat menyodorkan amplop coklat kepadanya sebelum insiden penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Fakta tersebut diungkapkan Arief saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara penembakan polisi di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/5/2025).

Arief menjelaskan, AKP Dadang Iskandar dua kali berusaha menemuinya secara pribadi.

Upaya pertemuan itu terjadi tidak lama sebelum penembakan fatal berlangsung. Arief menolak menerima amplop coklat tersebut.

“Dia datang dua kali ke ruangan saya dan membawa amplop cokelat. Saya tolak amplop itu, dan tidak tahu isinya,” ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Arief mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa pelaku penembakan terhadapnya adalah Dadang, anak buahnya sendiri.

“Saya tidak menyangka, ternyata pelakunya adalah anggota saya sendiri,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa dirinya nyaris menjadi korban penembakan, karena arah tembakan yang dilepaskan Dadang mengarah ke tempat tidurnya.

“Sasaran tembaknya adalah kasur yang biasa saya tiduri. Bukan cuma sekali, tapi empat kali tembakan ke arah itu,” tegasnya.

Terkait kabar penembakan yang menewaskan Kompol Ryanto, Arief mengaku mendapat informasi dari Abdul Rohim, yang saat itu menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Solok Selatan.

“Waktu itu Abdul Rohim datang sambil berteriak-teriak.  Saya tanya kenapa, dia bilang Dadang nembak Kasatreskrim. Saya langsung perintahkan untuk bawa korban ke rumah sakit,” tuturnya.

Arief menyebut, selain hubungan profesional yang baik, ia dan Dadang juga berasal dari daerah yang sama, yakni Provinsi Jawa Barat.

“Selama ini hubungan saya dengan terdakwa baik-baik saja. Saya juga berasumsi, karena kami sama-sama dari Jawa Barat, tidak ada alasan untuk bermasalah,” ujar Arief.

Menurut Arief, sosok Dadang dikenal sebagai pribadi yang humoris di lingkungan Polres. Ia bahkan kerap berjoget dalam berbagai kegiatan di institusi.

“Kalau ada acara di Polres, dia sering berjoget tanpa diminta. Itu sudah jadi kebiasaannya,” katanya.

Selama berdinas di Polres Solok Selatan, lanjut Arief, tidak pernah ada laporan kedisiplinan atau aduan dari anggota lain terkait sikap Dadang.

“Tidak pernah ada sanksi disiplin yang dijatuhkan kepadanya,” jelasnya.(tribunpadang)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul AKP Dadang Sempat Sodorkan Amplop Coklat ke Eks Kapolres Solok Selatan Sebelum Penembakan Ryanto

 

dan Tak Ada Tambang Galian C Berizin di Solok Selatan, Terungkap dalam Sidang Polisi Tembak Polisi

Berita Terkini