Minggu, 19 April 2026

IDUL ADHA 2025

Tanjungpinang Siapkan 2.193 Ekor Hewan Kurban, Mayoritas Telah Dinyatakan Sehat

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 2.193 ekor sapi dan kambing, hewan kurban telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Tanjungpinang

Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
HEWAN KURBAN - Suasana di kandang sapi Fery di Kota Tanjungpinang. Stok hewan kurban di Tanjungpinang dipastikan aman 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi, ketersediaan hewan kurban di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri dipastikan aman. 

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 2.193 ekor sapi dan kambing telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu, yang mencatat sebanyak 1.386 ekor hewan kurban. 

Untuk memastikan kondisi hewan dalam keadaan baik dan sesuai syariat, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Tanjungpinang melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di lokasi peternakan.

Baca juga: Pengiriman Sapi Kurban dari Natuna Keluar Daerah Anjlok Menjelang Idul Adha, DKPP Ungkap Alasannya

Pemeriksaan dilakukan dari tanggal 8-23 Mei 2025, menyasar kandang-kandang di wilayah Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota, dan Bukit Bestari. 

Dari total 1.005 ekor sapi yang diperiksa, sebanyak 969 ekor dinyatakan memenuhi syarat Sehat dan Layak (SL), atau sekitar 96,42 persen, dan langsung diberikan label khusus.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPPP Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, menyampaikan bahwa sebagian kecil hewan belum mendapat label SL karena faktor usia yang belum cukup atau kondisi fisik seperti pincang.

“Pemberian label SL menunjukkan bahwa hewan telah melalui proses pengecekan dan dinyatakan sehat, cukup umur, serta tidak memiliki cacat fisik,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan tanda-tanda penyakit menular berbahaya seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), Jembrana, Anthraks, atau Lumpy Skin Disease yang biasa ditandai dengan benjolan pada kulit.

DPPP juga mengimbau kepada panitia kurban atau pengurus masjid yang hewannya belum diperiksa atau belum mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), agar segera menghubungi dinas terkait untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan dan pelabelan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yang bisa berdampak pada kesehatan manusia serta menjamin kualitas hewan yang akan dikurbankan.

(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved