SPMB 2025 di Natuna Dibuka Juli, Sistem Zonasi Dihapus dan Pendaftaran SMP Dilakukan Daring

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa SD di Ranai Natuna saat acara pelepasan sekolah. SPMB 2025 di Natuna bakal di buka Juli mendatang.

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna memastikan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP akan dibuka mulai 8 Juli 2025 mendatang.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Disdikbud Natuna menyebutkan, bahwa tahun ini terdapat sejumlah perubahan penting dalam mekanisme penerimaan murid baru.

Hal itu baik dari segi istilah, sistem pendaftaran, hingga skema seleksi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Natuna, Nasria menyampaikan, bahwa sistem zonasi yang selama ini digunakan resmi dihapus. 

Sebagai gantinya, digunakan sistem domisili yang dianggap lebih fleksibel dan mampu mengakomodasi kondisi geografis.

“Sistem zonasi berdasarkan wilayah kelurahan kita ganti menjadi sistem domisili, di mana calon peserta didik memilih satuan pendidikan terdekat dari tempat tinggalnya,” ujarnya kepada Tribunbatam.id Senin (2/6/2025).

Selain penghapusan sistem zonasi, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini juga diganti menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

“Ini sebenarnya hanya perubahan istilah. Mekanisme seleksi tetap sama. Namun di Natuna ada perbedaan penting, yakni tahun ini pendaftaran untuk jenjang SMP dilakukan secara daring melalui aplikasi," katanya.

Sementara itu, untuk jenjang PAUD, TK, dan SD masih dilakukan SPMB secara manual atau luring.

Disdikbud Natuna juga membuka empat jalur pendaftaran dalam pelaksanaan SPMB 2025.

Meliputi jalur domisili, jalur afirmasi (untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu), jalur prestasi, setra jalur mutasi (bagi peserta didik yang mengikuti orang tua pindah tugas).

Untuk pelaksanaan teknisnya, Nasria memaparkan bahwa Disdikbud telah menetapkan jadwal resmi pendaftaran SPMB pada 8 hingga 10 Juli 2025.

Untuk verifikasi dan validasi dokumen serta pengumuman pada 11 Juli, pendaftaran ulang 12 Juli, dan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) pada 14 hingga 16 Juli.

“Juknis dari kami sudah dikeluarkan, dan untuk Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur regulasi secara umum saat ini masih dalam proses penandatanganan oleh Bupati. Dalam waktu dekat akan segera diterbitkan,” katanya.

Nasria mengimbau para orang tua agar mulai mempersiapkan dokumen yang diperlukan, serta memastikan anak-anak mereka tidak tertinggal dalam proses pendaftaran.

 “Harapan kita, seluruh anak usia sekolah bisa mengakses pendidikan dengan mudah. Jangan sampai ada anak-anak di Natuna yang tidak sekolah karena kendala administratif. Maka dari itu, orang tua perlu aktif dan memastikan kelengkapan berkas dari sekarang,” imbuhnya. (Tribunbatam.id/birrifikrudin).

 

Berita Terkini