BERITA KRIMINAL

Dua Pelajar Bogor Korban Eksploitasi Live Streaming HOT51, Disuruh Siaran Tanpa Busana Demi Gift

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi video Syur live streaming yang ditangkap Polda Metro Jaya

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dua gadis dibawah umur menjadi admin live streaming HOT51. Kemudian  mereka mendapatkan give dari penonton yang melihatnya.

Live bukan sembarnag Live, mereka live dalam keadaan tanpa busana. Dari sana banyak yang tertarik dan kemudian memberikan hadiah (Gift).

Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur melalui live streaming HOT51.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menerangkan, aplikasi itu digunakan untuk menampilkan konten siaran langsung bermuatan pornografi dengan melibatkan anak-anak sebagai pemeran.

Para pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari hadiah (gift) yang dikirim penonton selama siaran berlangsung.

“Kami menemukan adanya praktik eksploitasi anak secara daring dengan modus live streaming. Aplikasi ini menampilkan adegan-adegan tidak senonoh dan diketahui melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kamis (12/6/2025).

Dua korban eksploitasi anak yang telah diidentifikasi berinisial C (17) dan Z (15) warga Bogor, Jawa Barat.

Kedua perempuan ini diketahui masih berstatus pelajar dan diduga diarahkan melakukan aksi dewasa selama siaran langsung.

Sementara dua tersangka yang diduga menjadi mucikari adalah MFS (21) dan DIP (21). Keduanya digerebek di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025), sekira pukul 03.00 WIB.

"Mereka berperan sebagai penyedia fasilitas apartemen, peralatan siaran langsung, serta merekrut anak-anak sebagai talent," ucap Resa.

Lebih lanjut, dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, serta beberapa rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil siaran.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 297 KUHP tentang Perdagangan Orang.

"Kedua tersangka terancam kurungan penjara diatas 5 tahun dan kami masih mencari korban lainnya," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini