PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

Kasus Penganiayaan DJ Stevanie Berakhir Damai, Dua WNA Vietnam dan DJ Misa Lepas dari Jerat Hukum

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLSEK LUBUK BAJA BATAM - Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap DJ Stevanie (25) akhirnya berakhir damai. Tiga tersangka, yakni dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dan satu DJ lokal berinisial DJ Misa, dibebaskan dari jerat hukum setelah tercapainya kesepakatan perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penyidik Polsek Lubuk Baja segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) usai DJ Stevanie resmi mencabut laporan dan menyetujui upaya damai di luar proses peradilan.

“Setelah gelar perkara khusus di Mapolresta Barelang, penyidik sepakat untuk menghentikan penyidikan. Syarat formil dan materiil terpenuhi untuk RJ,” jelas Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Jumat (20/6/2025) malam.

Tersangka dalam kasus ini adalah dua WNA Vietnam, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), serta DJ Misa, yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya kini tidak lagi berstatus tersangka setelah disepakati perdamaian.

“Status DPO DJ Misa juga akan dicabut karena satu laporan polisi, dan kasus ini sudah dihentikan secara keseluruhan,” lanjut Noval.

Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan memberitahukan secara resmi kepada Kedutaan atau Konsulat Vietnam terkait perkembangan hukum dua WNA yang terlibat.

Langkah ini diambil dalam semangat penegakan keadilan restoratif, di mana penyelesaian konflik tidak semata-mata melalui jalur pengadilan, melainkan dengan mengedepankan musyawarah, kesepakatan damai, dan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor.(*)

Berita Terkini